*Upaya Hukum Lanjutan Team Kuasa Hukum Atas Putusan Kasasi Yang Dimenangkan Ahli Waris Pemilik Tanah Yang Ditempati Bangunan SMP N 3 Tanggul -Jember

LINTASMATRA.COM-JEMBER.

Menindak lanjuti berita lintas matra sebelumnya, tertanggal 17 desember 2020 , bertajuk” Kemenangan kasasi sengketa asset tanah milik (Alm) R.Harsono dan ahli warisnya yang ditempati SMP N 3 Tanggul Kabupaten Jember, dan tertanggal 23 desember 2020 bertajuk ” Gelar sidang perdana reelass gugatan perdata sewa asset SMP N 3 Tanggul Kabupaten Jember.

Berikut statemen dari Adv A W S Pamungkas SH,.,MH,., Ketua Firma hukum “MP & Associates ” dan “POSBAKUMADIN” Malang raya, selaku kuasa hukum dari ahli waris (Alm) R.Harsono,pemilik sah dari asset tersebut diatas.

“Barakallah,. sesuai janji yang pernah Bupati Jember ucapkan di hadapan ahli waris dan media masa, beberapa waktu yang lalu jika pada putusan incharcht kasasi ahli waris dinyatakan menang, maka Bupati, pasti membayar tuntutan ahli waris untuk membeli tanah yang saat ini di tempati SMPN 3 Tanggul…sehingga kami selaku kuasa hukum, ahli waris beritikad baik mengikuti upaya-upaya hukum yang mereka lakukan, namun setelah mengikuti proses upaya hukum sampai dengan kasasi incharcht ( berkekuatan hukum tetap) dan dinyatakan Majelis Hakim Agung sesuai putusan kasasi nomor 2090 K/PDT/ 2020 , bahwa ahli waris adalah pemilik yg sah atas lahan SMPN 3 Tanggul Jember dan secara tegas dinyatakan dalam putusan tersebut bahwa Bupati Jember dkk secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH) selama 57 tahun…hasilnya sampai dengan saat ini tidak menepati janji utk membayar sesuai tuntutan ahli waris pada gugatan awal dan terkesan tidak tahu menahu….dan yang terbaru pada sidang gugatan atas sewa lahan yg dituntut ahli waris selama 57 th oleh bupati jember dkk, juga tidak ada yg datang, dari Bupati dkk maupun kuasanya pada PN.Jember…apakah ini yg dinamakan menghormati proses hukum…kami melayangkan somasi sesuai dengan putusan kasasi : Bupat Jember dkk harus mengembalikan tanah milik ahli waris yang di tempati SMPN 3 Tanggul pada keadaan kosong dan sesuai dengan kondisi semula…jadi putusan kasasi adalah bagian dari Undang – Undang yg wajib dijalankan..dan saat ini ahli waris melalui kami kuasa hukum nya menuntut ganti rugi dalam bentuk pembayaran sewa atas lahan selama 57 th di tempati..bukan pergi begitu saja dan terkesan lepas dan cuci tangan..kami akan tetap upaya hukum menuntut pembayaran sewa secara tanggung renteng baik dari Bupati Jember, Dinas Pendidikan Kab.Jember, Kepala Sekolah SMPN 3 Tanggul, Dinas Cipta Karaya, Dinas terkait lainnya…yang sejak awal diduga semena-mena serta sewenang-wenang menguasai tanah ahli waris hanya berdasarkan bukti-bukti surat foto copy yang tidak jelas asal usulnya..mohon info dari kami sajikan apa adanya..harapan kami tidak ada penggiringan opini massa dr pihak lain dan proses hukum ini sejak 2016 dan beberapa kali mediasi antara ahli waris dgn Bupati dkk serta DPRD sudah dilakukan, namun ahli waris hanya gigit jari tidak ada kepastian hukum. *”Fiat Justicia Ruat Coelum” * – Kantor Firma Hukum M.P & Associates …saya Adv. A W S Pamungkas, S.H., M.H. 🙏🏻 salam media…(Andry captain)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.