LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
PANDAAN-.Satuan Gugus Tugas dan Muspika Kec. Pandaan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat Keramaian pusat berkumpulnya masyarakat wilayah Kec. Pandaan yang tertuang dalam Surat Edaran(SE) Bupati Kab. Pasuruan Nomor 100/01/COVID-19/I/2021,Minggu.(10/01/2021)pukul 16.00 s.d selesai.
Pelaksanaan giat tersebut di hadiri Kompol Marwan Ishery P. SH (Kapolsek Pandaan) dan Anggota, Kapten Kav Nasrokin (Danramil Pandaan) dan Anggita,Malik MZ (Kasi Trastib) dan Anggota.
Adapun Sasaran yaitu Perempatan P21,Jln Raya Kartini ,Area Wisata Tamandayu,Rumah makan cianjur,Seputaran pasar dan masjid cengho.
Giat yang dilaksanakan Menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Kec Pandaan, agar selalu menggunakan masker, cuci tangan,jaga jarak,dan memberikan Sosialisasi dan Himbauan di peruntuk kan Cafe,rumah makan,tempat perbelanjaan,tempat wisata,akan adanya jam operasional dan membatasi kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) kerja dari rumah sebesar 50 persen Work From Office (WFO) kerja dari kantor sebesar 50 persen,selama pemberlakuan PPKM di wilayah Kec.Pandaan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kapten kav Nasrokin(Danramil Pandaan) Menyampaikan.”untuk operasional tempat perbelanjaan, Cafe,Rumah makan,sudah direvisi aturan PPKM dengan meminta pengelola ditekankan menutup usaha pada pukul 21.00 WIB.sedangkan untuk tempat Wisata diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.sedangkan untuk pelaksanaan belajar mengajar secara online(Daring) “ujar Nasrokin
“Untuk pekerja perkantoran diterapkan 50 persen ditempat kerja ,50 persen untuk dirumah, tetap memperbolehkan aktivitas di tempat ibadah di wilayah Kec Pandaan, diberlakukannya protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan kapasitas sebanyak-banyak 50 persen,untuk penghuni hotel apabila menginap melebihi 3 hari ditekan kan untuk rapit tes.”tutup Danramil
Selama giat berlangsung berjalan aman dan Kondusif.
Pewarta:mbon/hans/san.