By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: SOSIALISASI SE BUPATI NOMOR 100/01 TENTANG PEMBERLAKUAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DI WILAYAH KEC. PANDAAN KAB. PASURUAN
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > SOSIALISASI SE BUPATI NOMOR 100/01 TENTANG PEMBERLAKUAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DI WILAYAH KEC. PANDAAN KAB. PASURUAN
Pasuruan

SOSIALISASI SE BUPATI NOMOR 100/01 TENTANG PEMBERLAKUAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DI WILAYAH KEC. PANDAAN KAB. PASURUAN

Last updated: 11 Januari 2021 06:52
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PANDAAN-.Satuan Gugus Tugas dan Muspika Kec. Pandaan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat Keramaian pusat berkumpulnya masyarakat wilayah Kec. Pandaan yang tertuang dalam Surat Edaran(SE) Bupati Kab. Pasuruan Nomor 100/01/COVID-19/I/2021,Minggu.(10/01/2021)pukul 16.00 s.d selesai.

Pelaksanaan giat tersebut di hadiri Kompol Marwan Ishery P. SH (Kapolsek Pandaan) dan Anggota, Kapten Kav Nasrokin (Danramil Pandaan) dan Anggita,Malik MZ (Kasi Trastib) dan Anggota.

Adapun Sasaran yaitu Perempatan P21,Jln Raya Kartini ,Area Wisata Tamandayu,Rumah makan cianjur,Seputaran pasar dan masjid cengho.

Giat yang dilaksanakan Menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Kec Pandaan, agar selalu menggunakan masker, cuci tangan,jaga jarak,dan memberikan Sosialisasi dan Himbauan di peruntuk kan Cafe,rumah makan,tempat perbelanjaan,tempat wisata,akan adanya jam operasional dan membatasi kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) kerja dari rumah sebesar 50 persen Work From Office (WFO) kerja dari kantor sebesar 50 persen,selama pemberlakuan PPKM di wilayah Kec.Pandaan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kapten kav Nasrokin(Danramil Pandaan) Menyampaikan.”untuk operasional tempat perbelanjaan, Cafe,Rumah makan,sudah direvisi aturan PPKM dengan meminta pengelola ditekankan menutup usaha pada pukul 21.00 WIB.sedangkan untuk tempat Wisata diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.sedangkan untuk pelaksanaan belajar mengajar secara online(Daring) “ujar Nasrokin

“Untuk pekerja perkantoran diterapkan 50 persen ditempat kerja ,50 persen untuk dirumah, tetap memperbolehkan aktivitas di tempat ibadah di wilayah Kec Pandaan, diberlakukannya protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan kapasitas sebanyak-banyak 50 persen,untuk penghuni hotel apabila menginap melebihi 3 hari ditekan kan untuk rapit tes.”tutup Danramil

Selama giat berlangsung berjalan aman dan Kondusif.

Pewarta:mbon/hans/san.

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Diterapkan PPKM, Sidoarjo Gelar Operasi Yustisi Serentak
Next Article Puncak Peringatan HUT Ke 48,DPC PDI-Perjuangan Kota TebingTinggi Dengarkan Pidato Ketua Umum Secara Daring Virtual
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?