LINTASMATRA.COM-MALANG.
Di Lobby Polres Malang, Satreskrim Polres Malang laksanakan giat Press Release Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak Kecil atau Sodomi. Kamis (28/1/21).
Press Release yang di gelar pada pukul 16.00 WIB tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., bersama jajaran.
Kepada media, Kapolres Hendri Umar menyampaikan, awalnya tersangka yang berinisial MAR, Lk, 18 th, Kec. Sumberpucung Kab. Malang pada hari Selasa tanggal 24 Bulan November 2020 sekira pukul 00.00 WIB korban yang berinisial GWC (15) disuruh oleh tersangka datang kerumahnya untuk mengambil buku kamus KOREA.
“Kemudian korban datang dan tersangka sudah menunggu di depan rumah, kemudian korban dan tersangka masuk kedalam kamar tersangka,” ungkapnya.
“Setelah korban menerima buku kamus KOREA, dilakukan tindakan Asusila oleh Tersangka.” Imbuh Kapolres Malang.

Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti : – 1 (satu) buah HP VIVO warna biru metalik.
– 2 (dua) buah duplikat kunci rumah.
– 1 (satu) buah KAMUS KOREA.
– 1 (satu) buah lotion/pelembab ALOE VERA.
– 3 (tiga) buah sabun buka merk GARNIER.
Serta : – 1 (satu) buah serum wajah.
– 1 (satu) buah lipblam merk MADAM GIE.
– 1 (satu) buah kaos hitam bertuliskan BTS.
– 1 (satu) perangkat alat masker wajah.
– 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Bloods.
– 1 (satu) buah celana dalam warna kuning.
– 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
Dari hasil perbuatannya, selain harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang, tersangka juga terancam pasal 82 juncto 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan undang-undang 35 tahun 2014 dan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta : Andry/Jarwo