LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo selama masa PPKM.
Setiap hari petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan dishub terus melakukan operasi di titik-titik keramaian. Di akhir PPKM pertama terdapat 2000 pelanggar protokol kesehatan, yang pada hari menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di lapangan tenis GOR Sidoarjo. Kamis (28/1/2021).
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi sepakat melalukan tindakan tegas terhadap tempat usaha maupun rumah makan yang mengabaikan aturan protokol kesehatan.
Di lokasi sidang tipiring pelanggar protokol kesehatan di GOR Sidoarjo Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada awak media menjelaskan,” sudah hampir satu tahun kita berjuang melawan Covid-19, namun kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan masih kurang. Sudah berkali-kali diingatkan disiplin protokol kesehatan adalah salah satu cara ampuh untuk menekan penyebaran Covid-19, untuk itu mari kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan mulai dari diri kita sendiri untuk selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
“Ada beberapa tempat usaha baru di Sidoarjo diviralkan lewat medsos sehingga masyarakat banyak yang datang mengunjungi, namun dari pemilik tempat usaha tidak mau menyiapkan tempat sesuai protokol kesehatan. Akhirnya menimbulkan kerumunan pengunjung. Pemkab Sidoarjo akhirnya memberikan sanksi kepada pemilik tempat usaha tersebut dengan nilai denda cukup tinggi,” tambahnya.
Tempat usaha yang terkena denda Rp 10 juta, sebelumnya mendapat peringatan teguran karena di tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan, terjadi kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam.
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menghimbau agar selama pelaksanaan PPKM jilid 2, para pengusaha cafe, resto, rumah makan, dan toko swalayan benar-benar mematuhi peraturan yang ada. Pihaknya tidak ingin ada lagi tempat usaha yang didenda karena tidak mematuhi peraturan PPKM.
Gugus tugas Covid-19 kabupaten Sidoarjo akan bertindak tegas menutup tempat usaha yang bandel tidak mematuhi peraturan PPKM.
Pewarta : Yanti LM