LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL, Senin tgl 15 Februari 2021 jam 10.00 wib DIAN INDAH NURAINI, SH bersama Dr. SOLEHODDIN, SH.MH selaku Tim Kuasa Hukum Mukhlis AR menghadiri sidang Peninjauan Kembali dengan agenda penandatanganan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Perkara PK No : 486/Pid.Sus/2020/PN.Bil atas nama MUKHLIS ABD.ROKHIM.
Minggu sebelumnya pada hari Selasa tgl 09 Februari 2021 jam 09.00 wib telah digelar sidang pemeriksaan perkara PK yg menghadirkan langsung Pemohon PK Mukhlis AR didampingi Tim Kuasa Hukum dimana sidang PK dipimpin oleh Hakim Tunggal DR. AMIRUL FAQIH AMZA, SH.MH dan JPU HENDIK. Dalam sidang pemeriksaan tersebut Tim Kuasa Hukum Mukhlis AR juga menghadirkan saksi ahli pidana IBNU SUBARKAH, SH.M.Hum (Cand.Doktor) untuk menjelaskan tentang LEGAL OPINION yg dibuatnya dan dilampirkan dalam memori PK pemohon sebagai pertimbangan hukum atas diajukannya permohonan PK.

Perlu diketahui bahwa permohonan Peninjauan Kembali oleh Terpidana Mukhlis AR terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara Narkotika ini adalah kali pertama yg diajukan oleh Terpidana kasus narkotika terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangil dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Bahwa alasan Mukhlis AR selaku Pemohon PK dalam mengajukan PK didasarkan pada adanya bukti baru (novum) yang pada saat persidangan Judex Factie bukti baru tersebut masih belum pernah diajukan. Bahwa menurut Tim Kuasa Hukum Mukhlis AR apabila bukti-bukti tersebut dapat dihadirkan pada saat persidangan Judex Factie, maka dapat mempengaruhi kasus Klientnya kususnya terhadap Putusan perkaranya.. Pertimbangan lain pengajuan permohonan PK Mukhlis AR juga katena Pengadilan Negeri Bangil dalam memeriksa dan mengadili
perkaranya telah melakukan kekhilafan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Indonesia berupa KEKELIRUAN. Part 1 . . .
Pewarta : Mbon/Han/Dik