LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
PANDAAN, PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang hingga tanggal 8 Maret 2021. Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona, (12/03/21).
Turut hadir dalam giat sosialisasi
1.bapak Yudianto S.H,SMI ( camat Pandaan).
2.Kapten Kav Nasrokin ( Danramil Pandaan).
3.Danan Jaya ( Kepala Desa Plintahan ).
4.Bripka Boby ( Mewakili kapolsek Pandaan).
5.Rohan ( ketua BPD ).
6.ibu Yeni Agustin ( ketua Ibu PKK)
7.Ibu Umi ( Bidan Polindes )
8.Serda Salim Bazed (Babinsa Plintahan).
9.seluruh Perangakat Ds.Plintahan,rt rw dan tokoh masyarakat.para undangan – + 50 Orang
Kita harapkan kepemimpinan unsur pemerintah yang terdepan yaitu RT/RW mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan ppkm mikro ini
Kata Kapten Kav Nasrokin.

Kapten Kav Nasrokin mengatakan,
Keoemimpinan tingkat RT ini lingkup nya kecil sehingga RT harus betul2 memahami apa hg terjadi di lingkunganya terkait dengan civid di harapkan bila ada yg terpapar atau sakit yg mengarah tanda2 gejala covid RT cepat melapirkan kepada lurah/kades,bides, babinsa atau babin kamtibmas agar bs dg cepat di koordinasikan dg satgas kecamatan untuk di laksanakan trecing, testing maupun treetman. Sehingga PPKM mikro ini di harapkan efektif sebagai langkah dan upaya percepatan penanganan covid 19 kata Danramil Pandaan.
Di tambahkan juga oleh bpk yudianto camat pandaan bahwa penanganan terkait civid ini perlu peran serta dari semua elemen masyarakat untuk sama2 berbuat, dalam upaya langkah langkah penanganan covid 19. Ini merpakan tanggung jawab kita semua bukan hanya TNI, POLRI ataupun aparat pemerintahan. Kata pak camat pandaan
Pewarta : Mbon/Han/Dik