LINTASMATRA.COM – PASURUAN
PANDAAN, Panitera Pengadilan Negeri Bangil, diwakili oleh Diyanto SH selaku Panmud Perdata, berdasarkan Putusan Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2020/PN. Bil, telah melaksanakan constatering pada hari Rabu, 10 Maret 2021. Constatering adalah pencocokan objek perkara sebelum dilakukan eksekusi. Turut hadir personil dari Polsek Pandaan, Anggota Koramil Pandaan, BPN Kab Pasuruan, intelkam Polres Pasuruan.
Pelaksanaan contstatering dimulai pukul 10.Wib s/d selesai. Pelaksanaan constatering ini diwarnai aksi protes Kepala Desa Nogosari (Iswahyudi) yg dalam perkara ini selaku Turut Tergugat, Karena merasa tanah tersebut merupakan asset desa.

Padahal jelas dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil, bahwa tanah tersebut adalah milik Suharto, dkk sebanyak 7 orang, Dimana sebelumnya adalah tanah bekas waduk yg telah dilakukan pelepasan hak kepada Suharto, dkk berdasarkan SK mendagri, SK Gubernur Jatim dan SK DPRD TK. I Jatim, terang Imam Bukhori, SH selaku pengacara Para Penggugat.
Imam Bukhori, SH mengatakan secara prinsip terkait perkara ini telah diajukan permohonan eksekusi dan tinggal pelaksanaan saja. terangnya.
Imam Bukhori, SH berharap semua pihak bisa menerima dan legowo atas Putusan tersebut.
Meski saat ini ada perlawanan dari anggota BPD Nogosari, tetapi tidak menghalangi proses eksekusi.
Pewarta : Mbon/Han/Dik.