LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO, Patroli gabungan kepolisian dan Balai Taman Nasional Baluran menemukan 89 batang kayu jati illegal, Di Dusun Sidomulyo,
Desa Sumberwaru diduga hasil pembalakan liar Dari Kawasan Taman Nasional Baluran pada hari, jum’at 28 mei 2021.
Temuan kayu ilegal tersebut hasil dari informasi masyarakat ada tumpukan kayu setelah itu pihak terkait
melakukan operasi gabungan Balai Taman Nasional Baluran dan Polsek Banyu Putih, ditemukan dalam lahan kosong lingkungan rumah penduduk pinggir hutan
di Dusun Karang Anyar Desa Sumberwaru.
Pada saat melakukan patroli ada beberapa komplotan membawa sepeda motor yang sangat mencurigakan

dengan membawa kayu jati yang hanya di tutupi rumput akhirnya kepala seksi 2 melakukan pengejaran sesampai di tkp
Komplotan tersebut mengepung dan mengancam dengan senjata tajam clurit.
Pelangaran penyimpanan melanggar pasal 50 Ayat (03) huruf f Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan
Pengancamam itu wajib di tindak lanjuti sesuai perbuatanya,
Kalau dihitung, negara dirugikan sekitar Rp 450 juta,
Dan ditinjau dari segi konservasi tidak ternilai harganya hasil pengungkapan tersebut,” jelasnya.
Perbuatan terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam.
Terlapor terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Hasil introgasi media lintasmatra.com (EDI) ada beberapa oknum & anggota (P.A) tersebut terduga ada permainan di antaranya.”ungkap (LK)
Pewarta : EDi Bunarto