By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: “AJUR JUM”, Mantan Plt Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Divonis Hukuman 3,6 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > “AJUR JUM”, Mantan Plt Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Divonis Hukuman 3,6 Tahun Penjara
Pasuruan

“AJUR JUM”, Mantan Plt Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Divonis Hukuman 3,6 Tahun Penjara

Last updated: 17 Juni 2021 04:41
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-ASURUAN.

PASURUAN – Pejabat Pemkot Pasuruan, Sugeng Winarto, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) tahun anggaran 2019. Sugeng dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Wahyu Susanto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Sugeng pada hari Senin (07/06/2021).
Diterangkan Wahyu, Sugeng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun mengenai hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Wahyu.
Kepada Sugeng, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu Sugeng juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 juta. Jumlah ini,

kata Wahyu, merupakan kekurangan atas kerugian keuangan negara yang diperoleh dari hasil audit Inspektorat. “Apabila uang pengganti itu tidak dibayar maka dapat dikenakan pidana penjara selama satu bulan,” Jelas Wahyu.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU Sugeng dituntut 4 tahun pidana penjara, denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pengenaan uang pengganti sebesar Rp4,2 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Mengenai hal ini, Wahyu menanggapi bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Kejaksaan masih memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah menerima putusan pengadilan atau menempuh upaya hukum banding. “Untuk tersangka yang lain masih agenda replik. Belum putusan,” Tambahnya. (muin/mbon/han/tim)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Ninuk Ida Suryani : Ada 11 Sekolah di Kab Pasuruan Belum Diizinkan Tatap Muka
Next Article Kecerobohan Kantor BPN Kab Pasuruan, Penyebab Sengketa Tanah Di Cangkringmalang Beji
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?