By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Penadah Barang Colongan Dari Toko Al Yasini, Inisial MR Diciduk Polsek Bangil
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Penadah Barang Colongan Dari Toko Al Yasini, Inisial MR Diciduk Polsek Bangil
Pasuruan

Penadah Barang Colongan Dari Toko Al Yasini, Inisial MR Diciduk Polsek Bangil

Last updated: 19 Juni 2021 05:12
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM PASURUAN

BANGIL – MR penadah barang curian, pemilik kios pracangan di Pasar Bangil itu  kena cokot berinisial KF, pencuri yang membobol Toko Al Yasini Kalianyar, Bangil. MR ditangkap karena membeli barang-barang curian dari KF. Kena pasal penadah.

MR dibekuk anggota Polsek Bangil pada Rabu sore (16/6). Warga asli Desa Banda Soleh, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, itu tinggal di Kiduldalem, Bangil. Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetyo memastikan tersangka Kholis menjual barang-barang curian dari Toko Al Yasini ke Mundzir.
”Apakah tersangka (MR, red) tahu barang itu hasil curian? Kami masih mendalaminya,” tegasnya.

Lelaki 47 tahun itu membelinya dengan harga jutaan rupiah. Apa saja? Ada rokok. Mereknya macam-macam. Jika dirupiahkan, harganya sampai Rp 1,7 juta. Belum lagi barang-barang lain yang dimasukkan karung.”Rokoknya sebagian diisap sendiri,” tambah Indro.
Tercatat, dua kali KF menjual barang colongan ke MR. Yang pertama senilai Rp 3,4 juta. Yang kedua Rp 3,7 juta.

Uang jutaan rupiah tersebut dikantongi warga Manaruwi, Bangil, tersebut dalam tiga kali aksinya di Toko Al Yasini Kalianyar. Belum lagi uang yang dicurinya dari laci toko.
Aksi pertama Maret. Kedua, April. Dan aksi ketiga, Mei. Pada aksi ketiganya, Kholis nyaris tertangkap warga. Namun, dia berhasil lolos. Satu yang dia lengah. Ternyata ada kamera CCTV yang merekam kelakuannya membobol toko milik orang lain itu.

Kamera CCTV juga sempat merekam bagaimana KF masih sempat menenggak minuman suplemen isotonik. Mungkin dia kehausan dan butuh tenaga. Sebab, untuk masuk toko, KF harus memanjat dinding, membongkar genting, lalu menyelinap ke atap. Berikutnya, masuk ke dalam toko lewat plafon. Belum lagi harus membawa karung berisi barang-barang curian. ”Kerja culas” maling berusia 24 tahun tersebut terekam jelas.

Aksi KF pun dilaporkan pemilik toko. Berdasar rekaman kamera CCTV, identitas pengangguran itu terlacak. Lebih-lebih ternyata KF juga seorang residivis kasus pencurian. Selasa (15/6) malam dia disergap di sebuah indekos kawasan Pandaan. Saat diinterogasi, KF menggigit MR. Kepada pedagang asal Pulau Garam itu lah barang-barang curian dijual. Akibatnya, MR ditahan dan dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. 

Pewarta : (muin/mbon/dia/tim)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kejari Kota Pasuruan, Tahan MF PLt Kepala Kemenag Kota Pasuruan,
Next Article Pasuruan Alami Kenaikan Kasus Covid, Izin Gelar Hajatan Apapun Diperketat
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?