LINTASMATRA.COM PASURUAN
BANGIL – MR penadah barang curian, pemilik kios pracangan di Pasar Bangil itu kena cokot berinisial KF, pencuri yang membobol Toko Al Yasini Kalianyar, Bangil. MR ditangkap karena membeli barang-barang curian dari KF. Kena pasal penadah.
MR dibekuk anggota Polsek Bangil pada Rabu sore (16/6). Warga asli Desa Banda Soleh, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, itu tinggal di Kiduldalem, Bangil. Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetyo memastikan tersangka Kholis menjual barang-barang curian dari Toko Al Yasini ke Mundzir.
”Apakah tersangka (MR, red) tahu barang itu hasil curian? Kami masih mendalaminya,” tegasnya.
Lelaki 47 tahun itu membelinya dengan harga jutaan rupiah. Apa saja? Ada rokok. Mereknya macam-macam. Jika dirupiahkan, harganya sampai Rp 1,7 juta. Belum lagi barang-barang lain yang dimasukkan karung.”Rokoknya sebagian diisap sendiri,” tambah Indro.
Tercatat, dua kali KF menjual barang colongan ke MR. Yang pertama senilai Rp 3,4 juta. Yang kedua Rp 3,7 juta.
Uang jutaan rupiah tersebut dikantongi warga Manaruwi, Bangil, tersebut dalam tiga kali aksinya di Toko Al Yasini Kalianyar. Belum lagi uang yang dicurinya dari laci toko.
Aksi pertama Maret. Kedua, April. Dan aksi ketiga, Mei. Pada aksi ketiganya, Kholis nyaris tertangkap warga. Namun, dia berhasil lolos. Satu yang dia lengah. Ternyata ada kamera CCTV yang merekam kelakuannya membobol toko milik orang lain itu.
Kamera CCTV juga sempat merekam bagaimana KF masih sempat menenggak minuman suplemen isotonik. Mungkin dia kehausan dan butuh tenaga. Sebab, untuk masuk toko, KF harus memanjat dinding, membongkar genting, lalu menyelinap ke atap. Berikutnya, masuk ke dalam toko lewat plafon. Belum lagi harus membawa karung berisi barang-barang curian. ”Kerja culas” maling berusia 24 tahun tersebut terekam jelas.
Aksi KF pun dilaporkan pemilik toko. Berdasar rekaman kamera CCTV, identitas pengangguran itu terlacak. Lebih-lebih ternyata KF juga seorang residivis kasus pencurian. Selasa (15/6) malam dia disergap di sebuah indekos kawasan Pandaan. Saat diinterogasi, KF menggigit MR. Kepada pedagang asal Pulau Garam itu lah barang-barang curian dijual. Akibatnya, MR ditahan dan dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Pewarta : (muin/mbon/dia/tim)