By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Kejari Kota Pasuruan : Perkara Munif Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Kejari Kota Pasuruan : Perkara Munif Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Pasuruan

Kejari Kota Pasuruan : Perkara Munif Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Last updated: 31 Agustus 2021 08:18
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN.

PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akhirnya menyelesaikan penyidikan berkas keempat dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag di Kota Pasuruan. Sejauh ini, perkara yang melibatkan Munif, mantan Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan ini siap dimejahijaukan. Tinggal menunggu jadwal sidang saja.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, penyidikan perkara itu sudah selesai. Bahkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sehingga saat ini tinggal menunggu persidangan digelar.

“Setelah penyidikan selesai, berkasnya kami serahkan ke pangadilan,” kata Wahyu.
Dengan demikian, jaksa juga sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti yang disita ke pengadilan. Munif sendiri hingga saat ini masih ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Wahyu menyebut, setelah berkas perkara itu dilimpahkan maka persidangannya bisa segera digelar. Hanya saja, sampai saat ini pengadilan belum menjadwalkan sidang perdana untuk Munif.

“Masih belum terjadwalkan. Kami masih menunggu jadwal sidang perdananya. Yang jelas kami sudah siapkan dakwaannya,” bebernya.
Untuk diketahui, Munif terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi BOP Kota Pasuruan. Lantaran dirinya ikut menikmati aliran duit hasil pemotongan BOP. Khususnya BOP Madin yang sudah menjerat dua orang. Yakni Rinawan Herasmwanto dan Nurdin. Keduanya sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.

Munif sendiri, diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan. Dia yang menyiapkan data lembaga Madin untuk diserahkan ke Rinawan dan Nurdin. Hingga kemudian menjadi SK lembaga penerima BOP. Dari sekitar 200 lembaga Madin yang mendapat BOP, masing-masing dipotong Rp 2 juta.

Dari hasil pemotongan itu, Munif mendapat ucapan terima kasih dari Nurdin berupa uang sebesar Rp 15 juta. Sejak ditahan, duit itu telah disita jaksa sebagai barang bukti dalam perkara ini. (muin/mbon/tim)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article “GARANG”, KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Bupati Probolinggo Dan Suaminya Anggota DPR RI
Next Article Na’as : Seorang Pemuda Tewas Tenggelam Di Danau Ranu Grati.
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?