LINTASMATRA.COM – PASURUAN.
PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akhirnya menyelesaikan penyidikan berkas keempat dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag di Kota Pasuruan. Sejauh ini, perkara yang melibatkan Munif, mantan Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan ini siap dimejahijaukan. Tinggal menunggu jadwal sidang saja.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, penyidikan perkara itu sudah selesai. Bahkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sehingga saat ini tinggal menunggu persidangan digelar.
“Setelah penyidikan selesai, berkasnya kami serahkan ke pangadilan,” kata Wahyu.
Dengan demikian, jaksa juga sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti yang disita ke pengadilan. Munif sendiri hingga saat ini masih ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Wahyu menyebut, setelah berkas perkara itu dilimpahkan maka persidangannya bisa segera digelar. Hanya saja, sampai saat ini pengadilan belum menjadwalkan sidang perdana untuk Munif.
“Masih belum terjadwalkan. Kami masih menunggu jadwal sidang perdananya. Yang jelas kami sudah siapkan dakwaannya,” bebernya.
Untuk diketahui, Munif terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi BOP Kota Pasuruan. Lantaran dirinya ikut menikmati aliran duit hasil pemotongan BOP. Khususnya BOP Madin yang sudah menjerat dua orang. Yakni Rinawan Herasmwanto dan Nurdin. Keduanya sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
Munif sendiri, diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan. Dia yang menyiapkan data lembaga Madin untuk diserahkan ke Rinawan dan Nurdin. Hingga kemudian menjadi SK lembaga penerima BOP. Dari sekitar 200 lembaga Madin yang mendapat BOP, masing-masing dipotong Rp 2 juta.
Dari hasil pemotongan itu, Munif mendapat ucapan terima kasih dari Nurdin berupa uang sebesar Rp 15 juta. Sejak ditahan, duit itu telah disita jaksa sebagai barang bukti dalam perkara ini. (muin/mbon/tim)