LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL – Adalah Khamdi baru saja tiba di konter HP, kawasan Petungasri, Kecamatan Pandaan, ketika polisi tiba-tiba muncul. Lelaki 35 tahun itu disergap. Dia tidak berkutik.
”Jangan bergerak. Ayo ikut kami,” ujar petugas sambil memborgol tangan Khamdi pada Jumat pekan lalu (8/10/2021). Warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, tersebut hanya menurut.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi memastikan Khamdi adalah target operasi anggotanya. Sehari-hari sebenarnya dia bekerja sebagai sopir. Namun, di balik itu, ternyata dia juga mengedarkan narkoba. Mengirim sabu-sabu dari bandar ke pembeli.
Apa buktinya? Slamet menyebutkan, saat dibekuk, ditemukan sejumlah barang bukti di tangan tersangka. Ada 1,88 gram sabu-sabu. Tiga bandel plastik klip kecil yang biasa digunakan untuk wadah narkoba. Ada juga sendok kecil yang diduga untuk menakar sabu-sabu.
Informasi tentang sepak terjang Khamdi itu sudah lama tercium petugas. Karena itu, gerak-geriknya selalu diintai. Berkali-kali dia berkelit dan menghindar dari pantauan petugas. Nah, saat terlihat masuk konter handphone dan membawa sabu-sabu, tersangka disergap. Dia tidak bisa mengelak karena bukti-buktinya telak.
Tersangka Khamdi lalu digiring ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, dia mengaku sudah menjadi pengedar sabu-sabu selama beberapa bulan terakhir. ”Buat tambah penghasilan, Pak,” akunya kepada penyidik. Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. ( dia/ine/tim)