By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Divonis 1 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Korupsi BOP Kota Pasuruan Pasrah
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Divonis 1 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Korupsi BOP Kota Pasuruan Pasrah
Pasuruan

Divonis 1 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Korupsi BOP Kota Pasuruan Pasrah

Last updated: 9 November 2021 06:13
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PASURUAN – Tiga terdakwa kasus korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Tahun 2020 untuk ponpes di Kota Pasuruan dihukum 1 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana pada Senin (08/11/2021).
Ketiga terdakwa yakni Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Akhmad Sukaeri mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.

Berkas perkara Samsul Khoiri terpisah dengan Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri. Majelis hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Samsul Khoiri.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Samsul Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Samsul Khoiri dijerat pasal 3 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Samsul Khoiri selama 1 tahun,” ujar Cokorda.

Samsul Khoiri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sementara itu Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri juga dijatuhi putusan yang sama seperti Samsul Khoiri, yakni pidana penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, Samsul Khoiri, Akhmad Sukaeri, dan Abdul Wahid ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan sebagai tersangka korupsi BOP untuk ponpes di Kota Pasuruan.

Jaksa menyebut Samsul Khoiri telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp90 juta dari pemotongan BOP. Sementara Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri memperoleh keuntungan masing-masing Rp2,2 juta dan Rp7,8 juta. ( dia/ine/tim )

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Lagi – Lagi Pencuri Kayu Jati di Bekuk
Next Article Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Dinas PU Bina Marga Genjot Perbaikan Jalan
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?