LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Dengan maraknya rokok ilegal yang masuk di Situbondo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin) Situbondo, Edi Wiyono menyampaikan kepada Perusahaan rokok agar mengurus izin usahanya ke Bea Cukai Jember, Kamis, 11/11/2021
“Untuk perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Situbondo Kadisperdagin Kabupaten Situbondo hanya memeriksa persyaratan administrasi, semua tergantung kepada kantor Bea Cukai Jember.” kata Edy Wiyono
“Tentunya sebelum mendirikan perusahaan rokok agar mengurusi Ijin produksi, Seperti surat permohonan, surat ijin usaha perdagangan, (SIUP), surat ijin mendirikan bangunan (IMB), NPWP perusahaan, menunjukkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).” sampainya
Bukan hanya itu, yang paling awal Pengusaha agar mengurusi akte pendirian Perusahaan kepemilikan serta
mengurusi sertifikat registrasi mesin pelinting, serta keselamatan pekerja dan beberapa persyaratan lainnya,” tambahnya.
Olehnya, Disperdagin akan terus melakukan sidak terhadap toko Retail dan Distributor apakah masih ada rokok ilegal atau tanpa cukai, dan memberi tahu agar toko tidak jualan rokok tanpa cukai, “ucapnya
Lebih lanjut, Edi Wiyono menegaskan, bagi masyarakat pemilik toko yang ketahuan menjual rokok ilegal, maka akan dilakukan tindakan prefentif. yakni dengan mengedukasi masyarakat supaya tidak mengulangi perbuatannya.
“Lalu Edy Wiyono menjelaskan, bagi pengecer dan konsumen kalau masih tetap, maka akan ada sangsi hukum sesuai Pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. kurungan pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun serta denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai,” ujarnya.
“Olehnya, Disperdagin bersama Bea Cukai Jember dan aparat penegak hukum (APH) akan terus melakukan sosialisasi undang-undang larangan memperjualbelikan rokok ilegal karena mereka adalah mitra kerja kami. kata Kadisperdagin Edy Wiyono.”(ar)
Pewarta : MY to
Publisher : Hariyanto, SH.