Kasus Pokir Dewan Berhenti Karena Kurang Alat Bukti, Ataukah Karena Upeti Ataukah Kurang Nyali

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

BANGIL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menyampaikan bahwa perkembangan dua kasus di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan, yang sempat menjadi atensi lembaga adhyaksa resmi ditutup. Alasannya tidak cukup alat bukti untuk diusut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Menurutnya, alat bukti transaksi digunakan untuk gratifikasi dari keterangan saksi tidak cukup kuat.

“Penanganan kasus dugaan gratifikasi pokir di lingkungan dewan tahun 2020 resmi kita tutup. Karena tidak cukup alat bukti,” tandas Ramdhanu kepada awak media, Jumat (20/5/2022).
Kejari tidak menemukan dugaan unsur indikasi gratifikasi dalam kasus tersebut. Artinya, unsur suap menyuap tidak ada. “Beda dengan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) unsur gratifikasi jelas,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tim menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan rekanan (kontraktor), OPD dan sejumlah anggota DPRD setempat dalam kasus tersebut tidak menemukan adanya kerugian negara.

“Semua pekerjaan (proyek) bersumber dari pokir di lingkungan dewan ada semua dan sesuai spek,” Tambahnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Anjar Suprayitno, ketua LSM GP3H berencana akan melayangkan aduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). “Rencananya dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat aduan ke Kejagung (Kejaksaan Agung), Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dia berharap kasus pokir DPRD Kabupaten Pasuruan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).

Sekedar mengingat bahwa di kasus Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan, sudah ada sepuluh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari setempat. Mulai dari unsur pimpinan hingga anggota dewan.

Beda pendapat Anjar Suprayitno, beda pula pendapat Kasiman ( nama disamarkan / red ) warga Bangil kelas krucuk ini kepada awak media menegaskan,” kami ini mengakui kinerja kejaksaan akhir akhir ini semakin bagus dan bisa dipercaya, namun khusus perkara apapun yang melibatkan anggota DPRD kab Pasuruan, maka kami menilai bahwa diberhentikannya kasus ini, bukan karena kurangnya alat bukti, tetapi diduga karena kelebihan upeti dan kekurangan nyali.” Tegasnya. ( muin/dia/ine/tim )

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.