By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Terkait Kemplang Utang 32 M, Kejari Kab Pasuruan Masih Belum Tetapkan Tersangka
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Terkait Kemplang Utang 32 M, Kejari Kab Pasuruan Masih Belum Tetapkan Tersangka
Pasuruan

Terkait Kemplang Utang 32 M, Kejari Kab Pasuruan Masih Belum Tetapkan Tersangka

Last updated: 26 Juli 2022 09:16
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

BANGIL – Perkara tanggungan utang belum dibayar sebesar 32 milyar, pada komplek perkantoran Plaza Bangil. Padahal status perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan sejak Mei lalu. Namun, pengusutan dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil belum menunjukkan perkembangan signifikan, belum ada satu pun tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menyatakan masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Pengumpulan alat-alat bukti terus dilakukan. Tujuannya, memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus piutang itu.

”Beberapa pihak, baik dari disperindag ataupun pedagang, juga sudah dipanggil,” ujarnya.
Hanya, lanjut Denny, memang butuh waktu untuk pendalaman kasus tersebut. Sebab, banyak saksi yang juga perlu dimintai keterangan. Karena itulah, kasus dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil belum menjerat satu pun pihak sebagai tersangka.

”Butuh tambahan alat-alat bukti untuk menguatkan siapa yang harus bertanggung jawab atas masalah ini,” bebernya.
Tunggakan biaya sewa kios Plaza Bangil menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Piutang tersebut dinilai berisiko merugikan negara. Jumlah utang yang belum terbayar itu mencapai Rp 32 miliar.
Tagihan tersebut muncul sejak masa kontrak dengan pihak ketiga berakhir pada 2012. Sejak itulah, aset Plaza Bangil seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah.

Faktanya, para pedagang dinilai menguasai tanpa membayar sewa. Ada setidaknya 268 kios di Plaza Untung Suropati Bangil dan 139 kios di Plaza Lama Bangil
Hanya sedikit yang mau membayar. Pedagang beralasan belum mendapatkan sosialisasi lanjutan pasca berakhirnya kontrak tersebut. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan telah memberikan terobosan sebagai solusi. Yaitu, pengurangan dan pembebasan denda tunggakan, namun baru sebagian kecil yang mulai mau membayar. Hal ini menimbulkan kecurigaan oleh beberapa masyarakat Bangil. ( dia/in/ine/tim )

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Laksanakan Perintah Gus Mujib, Dinas Peternakan Pasuruan Maksimalkan Pengendalian PMK
Next Article Pemkab Situbondo menggelar Sosialisasi Program SAFE4C bersama LPA Jawa Timur
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?