PENGUSAHA YANG SUKSES WARGA YANG TAAD MEMBAYAR PAJAK UNTUK PEMKAB SITUBONDO

LINTASMATRA.COM-SITUNONDO.

SITUBONDO – Pemkab Situbondo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo masih memberikan waktu sampai batas akhir 30 November 2022 untuk pembebasan denda pajak,”terangnya, Jum’at, 25/11/2022

Hal ini Pemkab Situbondo, telah memberikan kesempatan untuk penghapusan denda pajak mulai 01 Agustus 2022 sampai batas akhir 30 November 2022,”terangnya

Kepala Bapenda Situbondo, Edy Wiyono, menyampaikan, untuk pembebasan denda pajak mulai dari jenis usaha, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak MBLB, pajak PBB-P2,”terangnya

Lebih lanjut, Edy Wiyono, menyampaikan, dari beberapa jenis usaha tersebut masih ada beberapa pengusaha di Situbondo tidak mengindahkan kesempatan ini, padahal usahanya masih berjalan seperti biasanya,”pantaunya

Tak hanya itu, apabila pengusaha tetap membandel maka Bapenda Situbondo akan mendatangi tempat usaha dimaksud, agar warga sadar dan begitu pentingnya pembayaran pajak untuk Pemkab Situbondo

“Padahal membayar pajak merupakan kewajiban Warga Negara Indonesia, yang harus ditaati, karena pajak anda merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan kebutuhan Masyarakat di Kabupaten Situbondo,”*(mito)

Pewarta : Armito Abi Bakrie
Publisher : Hariyanto, SH

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.