LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL-Pada hari Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB (09/12/2022) bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia ( HAKORDIA) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) datangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang bertempat dijalan raya Raci , Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Ketum LSM FORMAT Ismail Makky menyampaikan ,”Adapun maksud dan tujuan dari LSM Format datangi Kantor kejaksaan tersebut ialah untuk meminta bagi aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri menuntaskan kasus kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan.”jelasnya
“Saya meminta Kasus ini harus segera dituntaskan dengan sungguh sungguh oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.Kami ingin kasus ini tuntas pada pertengahan tahun 2023,karena kasus yang jadi obyek ini menyangkut pejabat Daerah ,karena pada tahun 2024 akan ada Pemilu dan Pilkada,Kami tidak mau Kasus ini tidak selesai karena alasan Pilkada, kalau alasan Pilkada maka penanganan kasus tersebut akan di laksanakan menunggu selesainya pilkada.Maka saya harapkan 2023 jadi momentum kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini.”katanya saat diruang Audensi

“Adapun kasus yang harus dituntaskan ialah,”1.Kasus dugaan permintaan uang ngopi 1milyar dalam penanganan kasus pemotongan (BOP) KEMENAG tahun 2021.
2.Kasus pengusutan sewa plaza Bangil senila Rp 32 miliar.
3.Kasus dugaan penyimpangan dana bergulir senilai kurang lebih Rp 50 miliar Tahun 2020 yang diterima oleh koperasi di Pasuruan yang bersumber dari (LPDB-KUMKM).
4.Kasus Dugaan penyimpangan dana Pusat Koperasi Industri Susu(PKIS) Sekartanjung.
5.Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kepada Pemdes yaitu biaya rehab balai desa dan pengadaan tanah makam tahun anggaran 2020/2021 sebesar kurang lebih Rp 37,925 miliar. Dan yang terakhir Kasus Dugaan Mafia Pupuk bersubsidi.”pungkas Makky
Dalam perihal ini Ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menuturkan,”Beberapa dukungan yang diberikan teman teman LSM Format yang pertama saya mengklarifikasi terkait kasus dugaan permintaan kopi oleh kejaksaan Dalam kasus (BOP) ini tidak pernah ada,”ucap Jemmy
Yang kedua lanjut Jemmy,untuk kasus plaza Bangil masih dalam proses kita masih menunggu dari pihak BPK,karena ada Miss dengan adanya temuan dari BPK.Untuk kasus dana bergulir ini masih dalam proses penyidikan oleh bidang Pidsus ,untuk Kasus PKIS sudah ingkrah,yakni sudah selesai perkaranya.tambah Kasi intel
Kemudian untuk kasus dana bantuan dari pemerintah tahun anggaran 2020 sampai 2021,ini perlu diluruskan,yang kita tangani anggaran tahun 2020,untuk 2021 kami tidak tangani,dan kasus sudah saya hentikan,karena tidak memenuhi unsur a
Yakni tidak ada perbuatan yang melawan hukum.Dan untuk kasus mafia Pupuk,kami masih menunggu teman teman tiem, apakah dalam kasus ini ada yang perbuatan hukum atau tidak, jadi kita nunggu kesimpulan dari teman teman Tiem.”pungkas Jemmy.(san/met)