LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL– Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan di Geruduk oleh ribuan buruh PT Karya Mitra Budi Sentosa, Rabu.(14/12/2022) siang.Guna menyampaikan aspirasi terkait gaji yang belum dibayar.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut di awali dengan orasi oleh para buruh , selanjutnya adanya tanggapan oleh anggota dewan, kemudian di lanjut dengan mediasi perwakilan pendemo untuk mencari formula solusi.
Dalam mediasi tersebut di ikuti oleh perwakilan buruh sekitar 25 orang,yang didampingi oleh Kuasa Hukum buruh Suryono Pane serta Ayik suhaya,Udik Suharto, serta wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andre Wahyudi, Komisi 4 Shobih asrori, Pengawas dari Disnaker provinsi, dan dari Disnaker Kabupaten Pasuruan.
Andre Wahyudi mengatakan dalam mediasi,” saya pribadi sangat mengkhawatirkan ekonomi para buruh. Indeks pengangguran akan meningkat dengan disebabkan oleh karyawan PT Karya Mitra yang sudah tidak bekerja.

“Kami juga memikirkan jika indeks pengangguran meningkat nantinya akan banyaknya kasus kriminal terjadi. Sehingga kita pastikan hari ini akan kami selesaikan dengan mengundang Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur,” tutur Andre.
Kuasa Hukum buruh Suryono Pane menyampaikan juga dalam mediasi,” pandangan dan saran dari kami dalam hal ini setidaknya ada 4 butir arahan,”Jelas Suryono Pane kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan di hadapan segenap pejabat yang hadir.
1. Harapan kami, ada sebuah rekomendasi oleh DPRD kepada Ketua pengadilan surabaya tentang tagihan gaji buruh yang diharap untuk di dahulukan saat nanti aset PT KMBS sudah terjual.
2. Surat kepada BUMN agar ada koordinasi dengan Bank Mandiri yang notabene-nya BANK plat merah bahwa jika aset laku maka hak pegawai harus di dahulukan.
3. Ada proses lebih lanjut untuk mengecek mengapa tiba-tiba perusahaan ini di nyatakan Pailit.
4. Jika ada dana dan program pemerintah terkait pendampingan usaha maka mohon teman teman di karya mitra di dahulukan untuk memperoleh bantuan dana ataupun pekerjaan.Demikian pandangan dan saran kami ,”Ringkas Kuasa Hukum Buruh.
Herman Hidayat selaku Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, mengatakan,” kami akan mencarikan satu formula.Solusi ini nantinya akan dijadikan acuan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan terkait upah buruh.”ucap Herman
Yang menjadi permasalahan lain, lanjut Herman ,” yaitu pihak pabrik sekarang sudah mengalami pailit.Sehingga menjadi kendala ketika melakukan proses pengembalian upah.
“Kondisi saat ini bisa dibilang upnormal dan saat dipaksakan akan melanggar aturan hukum. Namun kita akan terus lakukan upaya agar hak buruh tetap diberikan.”pungkasnya.(san)