LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL-Pria Paru baya Warga Kelurahan Kidul dalem ,Kecamatan Bangil,Kabupaten Pasuruan Berinisial (ES) 42 tahun yang dalam sehari harinya penjual Roti tega merenggut keperawanan dengan memperkosa seorang gadis yang masih duduk di sekolah SMP.
Diketahui gadis tersebut , sebut saja Melati masih berumur 14 tahun dan masih mengeyam pendidikan di salah satu sekolah SMP di wilayah Kecamatan Rembang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouq Ashadi Haiti menerangkan,” Awalnya ,pada saat nongkrong di bantaran Rel KA, di sekitar Pesanggrahan,Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil. Korban dihampiri oleh pelaku pada saat sendirian,entah apa yang merasuki pelaku, ia langsung merangkul dengan paksa dan membawa ke pekarangan,”terang Farouk
Terlihat suasana sepi, sambung Kasat, pelaku melakukan aksi jahatnya dengan penuh nafsu ia merenggut keperawanan (memperkosa) korban.Setelah selesai melampiaskan hasratnya hingga puas, lalu pelaku mengancam si korban agar tidak bercerita kesiapapun.Namun korban bercerita kejadian tersebut pada orang tuanya.
Orang tua korban langsung syok setelah mendengar cerita dari anak nya yang telah di perkosa,tidak terima anaknya di perlakukan seperti itu.Lalu keluarga memilih untuk melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Pasuruan,”tambah Faoruf pada awak media
Petugas kemudian lakukan penelusuran,tak berselang lama petugas kepolisian pun dapat menangkap tersangka yang masih ada di sekitar Kelurahan Gempeng yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah di tetapkan dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang PERPU jo pasal 6 UURI No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”Pungkas Kasat Reskrim (san)