By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Jambret Di Purwodadi
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Jambret Di Purwodadi
Pasuruan

Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Jambret Di Purwodadi

Last updated: 23 Februari 2023 18:55
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PASURUAN- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret), Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku Jambret yakni RH(26) warga Dsn. Pucangan, Ds. Pucangsari, Kec. Purwodadi, dan Korban merupakan seorang perempuan bernama LAILATUZ ZAKIATUS SHOLIKHA(22) warga Dsn. Krajan, Ds. Capang, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait Kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (04/12/2022) pukul 18.15 WIB di Jalan Desa termasuk Dsn. Krajan, Ds. Capang, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, tersangka RH(26) melakukan Tindak Pidana dengan Kekerasan (Jambret) sebuah Handphone milik korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru tua Nopol N-4632-TDY seorang diri, dan waktu itu tersangka melintas di daerah Capang dan bertemu dengan korban selanjutnya pelaku memepet korban dari samping kiri dan langsung menarik HP yang dibawa korban dengan menggunakan tangan kirinya, setelah berhasil menguasai HP korban saat itu pelaku langsung membawa kabur HP hasil curian untuk dimiliki.

“Ketika pelaku diamankan petugas, saat itu pelaku masih tetap menyimpan HP hasil Jambret yang dilakukannya untuk dipergunakan sendiri, sehingga saat itu pelaku beserta HP hasil curian dan sepeda motor milik pelaku yg digunakan untuk melakukan tindak pidana diamankan oleh Petugas guna proses penyidikan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO beserta Doshbooknya, Type F11, warna hijau (hasil pencurian) dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario, warna biru tua, Nopol. N-4632-TDY (kendaraan yg digunakan pelaku).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.(san)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article DPD PPRI Pasuruan Raya Laksanakan Pelaporan Organisasi ke Badan KESBANGPOL
Next Article Tangkal Berita Hoax Dan Peredaran Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Piramida
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?