LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

REMBANG-Sehubungan dengan adanya pemberitaan dugaan oknum pengusaha ternak ayam yang berada di Dusun Karang panas 1, Desa Oro Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tak mengantongi izin.Setelah dikonfirmasi ke Dinas PU SDA CK,TR, akan tata ruang bangunan ternak tersebut berada di Zona Perumahan.
Pasalnya, Zona perumahan ialah zona yang tidak diperbolehkan untuk bangunan terkait kandang hewan atau perusahaan ternak ayam.
Seperti yang diungkapkan Yanuar Arifin.S.Kom Petugas pelayanan Dinas PU SDA CK,TR.ia mengatakan,”Kandang ternak ini ada di zona perumahan mas.Menurut peraturan, zona ini tidak di perbolehkan adanya bangunan kandang hewan,”jelasnya
Perihal ini Suryadi selaku Ketua Komda LSM LPK BARATA Kabupaten Pasuruan dengan tegas mengatakan,”kalau memang ini adalah zona yang tidak diperbolehkan di bangun untuk Kandang Hewan berarti Bangunan perusahaan ternak ayam ini masuk dalam kategori Kandang hewan.Otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan ternak ini diduga memang masih belum ada,” Ungkap Suryadi
Masih Suryadi menuturkan,”Ini sudah menyalahi aturan, saya selaku kontrol sosial kedepannya kami akan tindak lanjuti dengan melaporkan hal ini ke pihak Satpol PP agar ditertibkan.
Kalau perlu kami pun akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan acuan, Membangun peternakan di sekitar pemukiman warga hingga mengakibatkan polusi suara maupun polusi udara yang meresahkan merupakan pelanggaran aturan dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut menimbulkan sejumlah kerugian baik materil, maupun non materiil. Oleh karenanya, dapat digugat atas dasar PMH,”tambah Suryadi
Terlepas itu, sambung Suryadi,kami sudah menghubungi Sapri pihak ternak akan tetapi tidak ada balasan, ditelvon di abaikan,dan melalui kirim pesan via WhatsApp pun tak dibalas.Dari sini kita bisa menyimpulkan Kandang tersebut masih diduga tak mengantongi izin yang lengkap akan tetapi sudah beroperasi,”tutup Suryadi.(san)