LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
Menelitik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan limbah (avalan) dari perusahaan PIER (Pasuruan Industrial Eastate Rembang ) yang dilakukan oleh karang taruna Putra Harapan desa Pandean, Rembang, Kab. Pasuruan, diduga bisnis tersebut telah menghasilkan pendapatan puluhan millyar rupiah namun kegiatan bisnis tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap PADesa, sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan pihak karang taruna adalah 1), PT. King Jim Indonesia, 2). PT FMC Agricultural Manufacturing (ex. DuPont) , 3) PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. Sari Roti , 4), PT. Amcor Specialty Cartons , 5). PT. CMWI; 6) PT.Oasis Waters International, 7) PT. Nutritional Products Manufacturing Indonesia 8). PT. Veolia Services Indonesia, 9). PT. Trouw Nutrition 10). PT. MATSUYAMA KIGATA dan mungkin akan bertambah lagi.
Bisnis pengelolaan avalan tersebut dirintis sejak tahun 2014 hingga saat ini tahun 2023 dikelola oleh. pihak karang taruna, mulai dari kepengurusan karang taruna sdr, H. Nurhasan ( orang tua kepala desa saat ini ) tahun 2014 s/d 2017 dan dilanjutkan kepengurusannya oleh sdr. Hasim alias Kosim tahun 2017 dan Sdr. Badri ketua BUNDES serta sdr. Abdul Karim Sebagai Kepala Desa Pandean, berdalih aturan Permensos no; 25 Tahun 2019 Pasal 25 (1) Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; dan c. pengurus Karang Taruna. (2) Dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. badan usaha; b. potensi sumber Kesejahteraan Sosial; c. lembaga pendidikan; dan/atau d. masyarakat. Dasar inilah pihak karang taruna membelanjakan sebagian dari laba pengelolaan avalan tersebut diberikan kepada Masjid dan Musholla , Madin dan TPQ, wisata religi wali 5 serta oknum pejabat desa pandean.
Namun disisi lain bisnis pengelolaan limbah oleh karang taruna tersebut sebagian masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (lsm) menganggap tidak sesuai dan bertentangan Permensos itu sendiri, karena bisnis avalan karang taruna tersebut tersebut murni bisnis untuk mencari keuntungan bukan untuk pemberdayaan masyarakat, maka sebagian masyarakat menuntut adanya kontribusi terhadap pendapatan desa atau PADesa, sejak tahun 2014 sampai saat ini bisnis tersebut Rp, 0, terhadap PADesa padahal sesuai dengan Perbup no; 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang tertuang dalam poin C. Kelompok Pendapatan Lain 1. Penerimaan dari hasil kerjasama Desa; 2. Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3. Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; 4. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan dari kas Desa pada tahun anggran berjalan; 5. Bunga bank; dan 6. Pendapatan lain Desa yang sah
Dari permasalahan tersebut Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Karang Taruna Putra Harapan, Desa pandean, Rembang, Kab. Pasuruan, kepada Dirkrimsus Polda Jawa Timur, tanggal 17 Pebruari 2023, dalam keterangaanya penyidik Rizky Hermawan yang menangani kasus tersebut sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor untuk dimintai keterangan sebanyak 2 kali tanggal 20 Maret, 2023 dan tanggal 31 Maret 2023, sedangkan untuk pelapor sudah di layangkan pemanggilannya untuk dimintai keterangan juga(pewrt,met)