LINTASMATRA.COM-KOTA PASURUAN.

POHJENTREK – Warga Desa Sungikulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan,menolak atau tidak setuju akan adanya pembangunan pabrik kayu yang berada di daerah pemukiman mereka yang diduga tidak mengantongi ijin.
Diketahui, Kepala Desa pun ikut serta tanda tangan sebagai bukti bahwasanya ia juga sepakat menolak keras akan adanya pembagunan pabrik kayu dilahan yang berada tepat didepan balai Desa Sungikulon tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat bernama Sidiq sekaligus salah satu warga yang menolak,ia berharap , Pembangunan itu harus dilengkapi ijin terlebih dahulu.
“Ijin pembangunan harus diterbitkan dulu karena diduga bangunan yang di bangun untuk pabrik kayu masih belum mengantongi ijin dalam hal IMB nya.Warga pun akan kordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP ) untuk menindak untuk menyetop proses pembangunan tersebut,”tegas Sidiq
Ketika Lembaga Pemantau dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) dan awak media pada saat mengkonfirmasi Kepala Desa Nur Cholis, disitupun Kepala Desa menelvon Eko pemilik bangunan menyampaikan via telvon ,”bahwasanya tidak penting menemui Lembaga dan awak media di kantor Desa kata Eko sang pemilik bangunan,kesimpulanya ada apa disitu.
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pohjentrek diketahui baru juga dapat informasi dari LSM (LP2KP) dan awak media.(san)