LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo menjawab adanya Polimik rekrutmen PPPK melalui konfrensi pers berlangsung di aula Pendopo Aryo Situbondo,” Senin, 5/6/2023
Dalam konfrensi pers, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, di dampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Samsuri, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, Siti Aisyah, serta dari RSUD Abdoer Rahem Situbondo
Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, menjawab melalui konfrensi pers terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk passing grade, namun tidak ada formasi,” katanya
“Lalu, terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan (CPNS) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena yang menentukan formasi yaitu pemerintah pusat. Sedangkan untuk Kabupaten hanya punya kewenangan mengusulkan formasi saja dan ini berlaku untuk semua Kabupaten,” katanya
Lebih lanjut, Sekda Situbondo, yang akrap disapa, Pak Wawan, menyampaikan, yang ikut rekrutmen PPPK ada 1200 peserta, yang
lolos passing grade hanya ada 665 orang PPPK, dan formasinya hanya ada 345 PPPK, jadi yang diangkat hanya dari renking 1 hingga 345.” Untuk sisanya 320 masih menunggu pedoman lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Sedangkan sisa 320 yang lolos passing grade tapi tidak ada formasi, masih menunggu peraturan dan pedoman dari pemerintah pusat. Karena setiap ada rekrutmen CPNS maupun PPPK yang menentukan pemerintahan pusat, sedangkan untuk Kabupaten Situbondo hanya mengusulkan,” terangnys
Hal ini, pedoman yang harus kita laksanakan apabila keuangan Pemkab Situbondo kembali normal maka kita akan melaksanakan langkah-langkah untuk 320 PPPK yang lolos passing grade sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sekda Wawan.
Tak hanya itu yang disampaikan Sekda Wawan dihadapan sejumlah wartawan. Namun, dia juga menegaskan bahwa komposisi dan pengusulan formasi ada rambu-rambu yang harus di pahami. “Yang pertama kita harus menelaah dari sisi keuangannya dulu, karena itu amanat dari Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Dengan demikian diatur UU N0 1 Tahun 2022 itu, lanjut Sekda Wawan, dijelaskan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen komposisinya dari APBD. “Hal ini yang menjadi rekrutmen tersebut dan itu juga berdampak pada pengelolaan keuangan yang harus membayar mereka. Sedangkan, untuk belanja pegawai di Situbondo ada di posisi 31,79 persen. Artinya, sesuai dengan UU N0 1 Tahun 2022 tidak memadai dan atau tidak memenuhi syarat,” tegas Sekda Wawan.
Lebih jauh lagi, kata Sekda Wawan, pengusulan formasi selain memperhatikan komposisi keuangan juga ada pelaksanaan evaluasi jabatan dan analisa program kerja harus dihitung sesuai dengan kebutuhan. “Kalau komposisi keuangannya memadai dan analisa jabatan memadai, maka bisa diusulkan. Oleh karena itu, terkait dengan rekrutmen PPPK yang tidak kebagian formasi kita masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat,” sampainya, “(*/mito)