LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.

SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan pembicaraan tingkat II Raperda tentang jasa kontruksi, berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Situbondo, Senin (5/6/2023)
Hadir dalam sidang paripurna yaitu Wakil Bupati Situbondo, Hj. Khoirani, Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan, Ketua DPRD, Edy Wahyudi, Forkopimda, pimpinan OPD dan jajarannya, Direktur RSUD Abdur Rahem, dan anggota DPRD, acara rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Situbondo, H. Abdurrahman.
Hasil rapat Paripurna atas persetujuan jasa kontruksi, disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Situbondo dari Fraksi PPP, H. Abdurrahman mengatakan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui Raperda tentang jasa kontruksi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) definitif.
“Atas persetujuan oleh anggota DPRD Kabupaten Situbondo dilanjutkan penanda-tanganan berita acara persetujuan Raperda tentang jasa kontruksi,” ujarnya.
Untuk itu, Wakil Bupati Situbondo Nyai Hj. Khoirani menyampaikan, Raperda tentang jasa kontruksi telah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang cukup panjang pada tahap pembicaraan tingkat I. Yakni baik panitia khusus dalam pembentukan Perda di Kabupaten Situbondo maupun oleh Gubernur Jawa-Timur, dalam hal ini adalah biro hukum sekretariat daerah Provinsi Jatim bersama tim yang ditunjuk oleh bupati. Kemudian pada hari ini dilanjutkan dengan tahap pembicaraan tingkat II.
“Lebih lanjut, Wakil Bupati Situbondo, yang akrap disapa Nyai Hoi, menyampaikan, Raperda yang telah disetujuinya agar disahkan menjadi Perda definitif, saya atas nama pemerintah Kabupaten Situbondo mengucapkan terima-kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD,” tuturnya.” (*/mito)