LINTASMATRA COM-PASURUAN
PURWODADI-LSD perempuan berumur 48 tahun yang berstatus janda warga Dusun Rojopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penipuan oleh Oknum yang mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial (R).
Wanita lemah apalagi menyandang status janda yang seharusnya dimuliakan dan juga dianyomi serta dipedulikan malah dijadikan makanan empuk dengan menjadi target penipuan oleh salah satu oknum tak bertanggung jawab, apalagi pelaku adalah seseorang dari Lembaga yang seharusnya lebih ngerti akan tupoksi nya sebagai Anggota Lembaga bagaimana memperlakukan seorang janda.
Akan hal ini Korban dengan didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Pelaku ke Mapolres Kabupaten Pasuruan dengan Nomor Pengaduan: LPM/228/VI/2023/SPKT POLRES PASURUAN, tanggal 28 Juni.
Menurut LS melalui kuasa hukum Eko Eko Handoko S.H,M.H, mengatakan, ” laporan dilayangkan ke Polres itu karena klien kami diduga telah ditipu uang sebesar Rp 21.830.000 oleh salah satu oknum LSM berinisial R dengan dalih menawarkan jasa untuk mengurus perkara yang sedang dialami klien kami, ” Jelas Eko pada awak media Lintasmatra.com Jumat (30/06/2023)
“Kejadian nya sekitar bulan Februari kemarin, dimana pelaku (R) yang sekarang menjadi terlapor meminta besaran nominal yang sudah disebutkan tadi. Dengan janji akan menyiapkan pengacara dan mengaku memiliki kenalan petinggi Polres untuk perkara yang dialami klien kami di Polres Pasuruan pada waktu itu,” tambah Eko
Masih Eko menjelaskan, namun hingga sekarang dan klien kami menanyakan kejelasan perkaranya dan uang tersebut. Pihak terlapor (R) tidak dapat memberikan kejelasan dan pengacara yang dijanjikan juga tidak di pertemukan dengan klein kami, ” Imbuh pria berkulit humoris tersebut.
Lebih lanjut ia juga menambahkan,” Dengan adanya kejadian tersebut, tak terima dengan apa yang dilakukan seseorang oknum itu, kami bersama Klein melakukan upaya hukum dan resmi melaporkan (R) ke Mapolres Kabupaten Pasuruan dengan rana tindak pidana penipuan dan penggelapan.Harapannya APH segera menindaklanjuti pelaporan yang sudah kami layangkan ini, ” pungkas Eko.(San)