LINTASMATRA.COM – Jakarta
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Senin, 27 November 2023. Keputusan ini melibatkan beberapa tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk kasus-kasus yang melibatkan Pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang yang berbeda.
Alasan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf, belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun, serta janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan atau paksaan. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar.
Menyusul keputusan ini, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya nyata dalam mewujudkan kepastian hukum.
Sumber. : Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI,
Editor. : Jono
Publisher : Ratri