LINTASMATRA-PASURUAN
PANDAAN-Sehubungan dengan adanya giat Press release di Kepolisian Resort Pasuruan yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Diketahui dalam Press release pagi tadi yang dilaksanakan di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/02/2024), merilis kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 21(dua puluh satu) tersangka pada kejadian selama bulan Februari 2024.
Perihal ini mendapatkan apresiasi oleh Kuasa Hukum korban penembakan,Eko Handoko SH.MH, mengapresiasi atas hasil kerja keras Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan jaringan narkoba yang meresahkan serta membahayakan generasi muda.
Dalam penyampaiannya ke awak media Lintasmatra.com mengapresiasi kinerja Polri khususnya jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan yang telah berhasil mengungkap kasus tentang kekerasan anak serta narkotika secara singkat dan cekatan,” Ucap Eko dikediamannya yang beralamat di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan
Pengungkapan kasus yang telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan yakni kekerasan pada anak yang dilakukan oleh pria berinisial NS (43) dan merupakan ayah tiri korban, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tentunya patut kita apresiasi,” ujar Eko
“Kasus tindak kekerasan ini cukup memprihatinkan. menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam korban/anak tirinya dengan senjata angin yang dipegangnya.
“Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi korban/anak tirinya yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut, bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya sehingga meletus tepat mengenai paha kanan anak tirinya/korban. Andai kasus kekerasan anak ini tidak ditangani akan membawa dampak buruk bagi anak itu,” paparnya
Sementara itu, terkait dengan kasus narkoba Eko juga menambahkan,” mengingatkan akan dampak buruk narkoba bagi penggunanya. Ia juga berpesan agar masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk segera mengikuti program rehabilitasi.
“Hati-hati akan ancaman narkoba yang sangat buruk bagi penggunanya, marilah hidup bersih dari narkoba agar hidup kita lebih produktif dalam mencapai cita-cita. Namun apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi pengguna narkoba, saya ingatkan untuk segera merehabilitasi diri di tempat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah maupun kelompok masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba,” jelas Pria berkulit hitam manis tersebut
Lanjut, Eko menambahkan, karena rehabilitasi adalah bentuk kehadiran negara dalam mendampingi dan membantu para pengguna narkoba untuk lepas dari jerat barang haram tersebut demi menata kehidupan yang lebih baik.
Dirinya juga mengungkapkan terima kasih dalam hal ini karena sudah memberikan bukti kinerja yang nyata kepada masyarakat. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus akan meningkat,” Tutup Eko pada awak media.(san)