LINTASMATRA.COM
Maros – Dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, dua terdakwa, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, yang merupakan mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Maros. Berikut beberapa poin yang relevan.
Permohonan Hukuman Seringan-ringannya Kedua terdakwa memohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya jika terbukti bersalah. Mereka berstatus mahasiswa semester akhir yang sedang menyelesaikan skripsi.
Persyaratan Administrasi dan Izin Kegiatan: Penasehat hukum menyatakan bahwa persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin kegiatan dari universitas telah dipenuhi oleh panitia dan pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas. Surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab dari dosen pembina juga telah ada, meskipun tandatangan dosen pembinanya hanya berupa scan karena bersangkutan sedang tugas belajar di luar negeri.
Kegiatan Diksar & Ormed: Penasehat hukum berpendapat bahwa pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas adalah legal karena memiliki izin dari pihak universitas.
Penyebab Kematian Virendy: Hasil otopsi menyatakan bahwa penyebab kematian Virendy adalah kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung akibat penyumbatan lemak.
Pemberian Set (Hukuman): Terungkap dalam persidangan bahwa Virendy diberikan set (hukuman) berlebihan selama beberapa jam, yang mengakibatkan kondisinya semakin kritis dan akhirnya tewas. Penasehat hukum menyoroti bahwa tindakan ini seakan ditutupi dalam pleidoinya.
Analisa dan Dalil Hukum: Tim penasehat hukum kedua terdakwa mempertimbangkan fakta persidangan dan berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Mereka memohon agar hukuman diberikan secara adil dan mempertimbangkan masa depan kedua terdakwa.
Tanggapan Keluarga Almarhum: Kuasa hukum keluarga almarhum Virendy menilai beberapa poin dalam pleidoinya terkesan mengabaikan dan menutup-nutupi fakta persidangan.
Semua pertimbangan ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap kedua terdakwa.(Ratri/Red)
