By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Polres Pasuruan Tangkap Kepala Desa Ambal- Ambil Terlibat Penyelewengan APBDes
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Polres Pasuruan Tangkap Kepala Desa Ambal- Ambil Terlibat Penyelewengan APBDes
Pasuruan

Polres Pasuruan Tangkap Kepala Desa Ambal- Ambil Terlibat Penyelewengan APBDes

Last updated: 14 Juni 2025 07:34
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-ASURUAN.

BANGIL — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan telah menetapkan Saiful Anwar (SA), Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa.

Penetapan ini menyusul laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim pada 26 Maret 2024.

Adapun Kronologi kasus. Menurut penyelidikan, dugaan penyelewengan terjadi selama periode April 2021 hingga Desember 2022. SA diduga memanipulasi pengelolaan dana desa yang bersumber dari:
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021–2022,
– Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur 2021,
– Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Beberapa metode yang digunakan tersangka meliputi:
1. Menarik dan menyimpan dana desa secara pribadi.
2. Memanfaatkan nota kosong dari toko untuk mengaku belanja fiktif.
3. Menaikkan harga (mark-up) barang/kebutuhan desa.
4. Menyalurkan honor tim pelaksana kegiatan secara tidak sesuai ketentuan.
5. Pembangunan sumur bor dan tandon air yang tidak sesuai RAB.

“Seluruh transaksi dilakukan secara sepihak oleh kepala desa, tanpa melibatkan PPKD atau Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana seharusnya. Sebagian dana bahkan disimpan di rekening pribadi tersangka,” jelas keterangan resmi Polres Pasuruan, Jum’at (13/06/2025).

Temuan audit dan brang bukti, Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Dalam pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– Dokumen APBDes dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),
– Buku tabungan milik desa dan tersangka,
– Nota kosong dari vendor terkait,
– Proposal pengajuan bantuan keuangan.

SA dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman **1–20 tahun penjara atau seumur hidup, plus denda maksimal Rp1 miliar.

Berkas perkara saat ini sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan guna penuntutan lebih lanjut. (SAN)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Jadilah Persit Produktif” Pesan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 083
Next Article Dituduh Mau Mencuri, Pedagang Keliling Babak Belur Dihajar Warga di Rembang
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?