LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda non-APBD Tahun Anggaran 2025.
Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama pimpinan dewan setempat. Selasa (15/07/2025)
Ketiga Perda yang disahkan meliputi:
1. Pergantian nama Bank Mina Mandiri
2. Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
3. Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah
Bupati Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif).
“Seluruh tahapan pembahasan telah dilalui. Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna hari ini, dokumen akan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi sebelum dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebagai syarat penetapan Perda,” jelasnya.
Rusdi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus ditingkatkan sesuai prinsip *checks and balances*.
Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan dampak dari masing-masing Perda:
– Bank Mina Mandiri: Diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal dengan memperluas akses keuangan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
– TJSL: Diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
– SOTK: Perubahan struktur organisasi melalui penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan, bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa pembahasan ketiga Raperda non-APBD telah berlangsung selama tiga bulan sebelum akhirnya disahkan.
Dengan pengesahan ini, ketiga Perda diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan.($@n)