By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Dakwaan “Obscur Libel” Diserang dalam Sidang Eksepsi Kasus Perusakan Makam di Winongan
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Dakwaan “Obscur Libel” Diserang dalam Sidang Eksepsi Kasus Perusakan Makam di Winongan
Pasuruan

Dakwaan “Obscur Libel” Diserang dalam Sidang Eksepsi Kasus Perusakan Makam di Winongan

Last updated: 9 Januari 2026 07:17
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM–PASURUAN.

BANGIL – Sidang kasus dugaan perusakan fasilitas makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahap lanjutan. Setelah sidang perdana pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, para terdakwa, Gus Tom dan Gus Puja, kembali menghadap majelis hakim pada Kamis (8/1/2026).

Dalam sidang kedua ini, tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Wahyu Widodo, SH., MH., bersama Aswin Amrullah, SH., MH., Yunita Panca, S.Sos., SH, dan Gus Ainun Na’im, SH., MH., secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan

Usai persidangan, Aswin Amrullah, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa timnya menilai dakwaan JPU bermasalah secara formil dan prosedural.

“Tim hukum menilai dakwaan itu kabur, kurang pihak, serta cacat formil dan prosedural,” tegas Aswin.

Dalam penjelasan rincinya, Aswin memaparkan dua poin utama eksepsi. Pertama, konstruksi dakwaan yang menggunakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dinilai tidak jelas karena tidak menguraikan peran spesifik masing-masing terdakwa.

“Dalam dakwaan tidak diurai siapa pelaku utamanya, siapa yang menganjurkan. Semua dibebankan kepada dua orang. Pertanggungjawaban masing-masing menjadi kabur,” jelasnya.

Kedua, terkait dakwaan pengrusakan, Aswin menyoroti posisi kliennya, Gus Tom, yang disebutkan datang 30 menit setelah kejadian dan menemukan 80% bangunan sudah rusak.

“Unsur subjektifnya tidak terbukti. Bagaimana bisa dibebankan tanggung jawab sebagai aktor intelektual?” tanyanya.

Pendapat senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Ainun Naim, SH., MH.. Ia menekankan dakwaan tersebut “kurang pihak” dan berpotensi mengkambinghitamkan kliennya.

“Jangan sampai dua orang ini yang menanggung untuk ratusan orang. Ini seperti ‘menumbalkan’ seseorang yang bukan tokoh utama,” ujar Ainun.

Dalam eksepsinya, tim hukum mengajukan lima tuntutan kepada majelis hakim, yaitu:
1. Penerimaan dan pengabulan eksepsi.
2. Pernyataan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterimanya surat dakwaan JPU.
3. Penghentian pemeriksaan perkara.
4. Perintah pembebasan para terdakwa dari tahanan.
5. Pemulihan harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa.

“Perjuangan kami tidak akan pernah berhenti. Apapun yang terjadi, kami tidak akan mundur. Kami siap membela dan mengawal demi keadilan dan kebenaran,” pungkas Ainun.

Sementara itu, Muslim, seorang aktivis dan Ketua Brigade Gus Dur yang hadir mendampingi, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil.

“Ini sudah sangat jelas bahwa pelakunya… banyak. Sebab musababnya juga harus diperhitungkan. Mudah-mudahan JPU dan hakim memberikan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, bukan kepentingan politik. Harapan kami mudah-mudahan (kedua terdakwa) segera dibebaskan dari dakwaan,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU dan jadwal sidang berikutnya ialah pada hari Senin yang akan datang tanggal 12 Januari 2026.

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan bersama petani jagung progam ketahanan pangan
Next Article Bentuk Dukungan TNI, Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Cke Bakirin Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?