LINTASMATRA.COM-MALANG.
Malang – Dinas Perhubungan Kabupaten Malang resmi menerapkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai melalui QRIS menggunakan aplikasi SISEMAR (Sistem Informasi Retribusi Parkir Kabupaten Malang). Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah konkret untuk meminimalisir potensi kekurangan setoran retribusi parkir akibat praktik oknum juru parkir (jukir) yang tidak menyetorkan sesuai ketentuan.
Plt Kepala UPT Dishub Kepanjen, Prayitno, SE, MM, menjelaskan bahwa penerapan sistem digital ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Dengan kebijakan pembayaran QRIS melalui aplikasi SISEMAR, kami berharap kebocoran bisa ditekan dan pendapatan retribusi parkir meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Berdasarkan data, pendapatan retribusi parkir UPT Kepanjen pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp1,7 miliar. Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Malang menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp11 miliar secara keseluruhan.
Khusus wilayah Kepanjen, yang berada di bawah UPT Dishub setempat, ditargetkan mampu menyumbang Rp2,8 miliar pada tahun 2026. Target tersebut dinilai realistis apabila pengelolaan parkir dilakukan secara tertib dan sistem pembayaran non-tunai berjalan optimal.
Sosialisasi penggunaan aplikasi SISEMAR telah dilakukan sejak akhir tahun 2025. Sistem ini memungkinkan pencatatan transaksi parkir dilakukan secara real time, sehingga memudahkan pengawasan serta meminimalisir potensi manipulasi setoran.
Selain melalui penerapan aplikasi SISEMAR, UPT Dishub Kepanjen juga melakukan upaya lain untuk mendukung peningkatan retribusi parkir, yakni dengan menambah titik-titik parkir baru yang selama ini belum tercover atau masih berstatus liar.
“Untuk mengatasi parkir yang belum terdata atau masih liar, kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pengelola dan jukir agar segera mengurus izin parkir resmi,” ujar Kepala UPT Kepanjen.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan titik parkir resmi sekaligus menambah potensi pendapatan daerah secara legal dan terkontrol.
Meski demikian, pihak Dishub mengakui masih terdapat kendala di lapangan, terutama terkait sumber daya manusia (SDM). Sebagian besar jukir diketahui berusia lanjut dan belum sepenuhnya terbiasa menggunakan teknologi digital.
Untuk itu, Dishub Kabupaten Malang akan terus melakukan pendampingan dan pelatihan agar para jukir dapat memahami serta mengoperasikan sistem pembayaran QRIS dengan baik.
Dengan digitalisasi retribusi parkir serta penataan titik parkir resmi, Pemerintah Kabupaten Malang optimistis target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp11 miliar dapat tercapai, termasuk kontribusi Rp2,8 miliar dari wilayah Kepanjen.