LINTASMATRA.COM-MALANG.
Donomulyo – Seorang warga Kabupaten Malang berinisial W mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat transaksi pinjam-meminjam uang dengan seorang oknum PPPK berinisial R yang bertugas di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Pagak.
Menurut kuasa hukum W dari cLaw (Cakar Hukum), Boni Wibowo, S.H., transaksi tersebut dilakukan dengan adanya penyerahan dokumen yang disebut sebagai jaminan, berupa sertifikat dan surat kendaraan. Namun, dalam perjalanannya, W mengaku mulai meragukan keabsahan maupun asal-usul dokumen jaminan tersebut sehingga meminta pengembalian dana yang telah dipinjamkan.
Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini pengembalian dana sebagaimana dimaksud belum diterima oleh kliennya. Bahkan, menurut keterangan W, dirinya justru merasa mendapat ancaman akan diproses secara hukum setelah menagih haknya.
Boni Wibowo, S.H. juga menyampaikan bahwa kliennya menduga R masih melakukan peminjaman dana kepada W dengan menggunakan identitas atau nama pihak lain ketika persoalan sebelumnya belum terselesaikan. Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, akan menjadi bagian dari pembuktian apabila perkara berlanjut ke proses hukum.
Sebelum menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk mengirimkan tiga kali surat somasi kepada R. Selain itu, permohonan mediasi juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Gusni Ariansyah, menyampaikan bahwa persoalan yang dilaporkan merupakan masalah pribadi para pihak. Selama tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, etika kerja, maupun pelanggaran disiplin kepegawaian, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan tindakan administratif. Apabila perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum, penyelesaiannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan belum tercapainya penyelesaian melalui somasi maupun mediasi, tim kuasa hukum cLaw menyatakan tengah berkoordinasi dengan W untuk melengkapi alat bukti dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, R belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan oleh W maupun kuasa hukumnya.
“Keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan kebenaran melalui proses hukum yang adil.”