By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Perdamaian Zulham dan Pak Dur, AKM Tegaskan : Proses Hukum Tetap Berlanjut Sesuai Prosedur Dan Menjadi Kewenangan Penuh APH
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Uncategorized > Perdamaian Zulham dan Pak Dur, AKM Tegaskan : Proses Hukum Tetap Berlanjut Sesuai Prosedur Dan Menjadi Kewenangan Penuh APH
Uncategorized

Perdamaian Zulham dan Pak Dur, AKM Tegaskan : Proses Hukum Tetap Berlanjut Sesuai Prosedur Dan Menjadi Kewenangan Penuh APH

Last updated: 22 Oktober 2026 19:51
Hariyanto SH
Share
SHARE

LINTASMATRA.COM – MALANG

KABUPATEN MALANG – Upaya mediasi antara Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, dan Hadi Wiyono (Pak Dur) yang berlangsung di Polres Malang telah membuahkan kesepakatan untuk saling memaafkan. Pertemuan beserta hasil penyelesaian tersebut kini telah dituangkan ke dalam dokumen resmi Laporan Hasil Mediasi oleh pihak kepolisian.

Aliansi Kabupaten Malang (AKM) melalui koordinatornya, Axel Kharisma menyampaikan, meskipun hasil mediasi telah dicatat oleh kepolisian dan pihak Pak Dur mengajukan pencabutan laporan atau nantinya pihak Zulham juga melakukan hal yang sama. Proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan ini dipastikan akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, AKM memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Malang melalui Satreskrim Polres Malang yang berkomitmen untuk tetap mengkaji dan mendalami seluruh proses hukum ini secara profesional, akuntabel, dan transparan. Menurut Axel, langkah kepolisian tersebut sudah sangat tepat karena perkara ini tergolong ke dalam delik biasa (delik umum), bukan delik aduan, sehingga kelanjutan penanganannya menjadi hak mutlak serta kewenangan penuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam keterangan resminya, Axel Kharisma menyampaikan singkat landasan hukum utama mengapa proses hukum perkara delik biasa tidak dapat serta-merta dihentikan oleh perdamaian maupun pencabutan laporan sepihak.

“Berdasarkan aturan penegakan hukum dalam KUHP dan KUHAP, tindak pidana yang masuk kategori delik biasa dianggap sebagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan kepentingan publik. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan penuntutan demi keadilan masyarakat luas, sehingga berjalannya proses perkara tidak dapat digantungkan pada kehendak personal atau persetujuan dari pihak korban maupun pelaku,” ujar Axel.

Atas dasar pertimbangan aturan hukum tersebut, AKM meminta kepada semua pihak dan masyarakat luas untuk tetap bersikap objektif, tenang, serta terus mengawal jalannya proses hukum ini secara transparan. Axel menyampaikan dengan santun bahwa sejak awal, gerakan dan dukungan AKM murni dilandasi untuk menegakkan Supremasi Hukum di wilayah Kabupaten Malang, tanpa melihat dan berpihak kepada kepentingan personal maupun kelompok tertentu.

Di akhir keterangannya, AKM menegaskan bahwa Laporan Hasil Mediasi yang mencatat sikap saling memaafkan kedua belah pihak nantinya akan tetap bernilai penting dan sangat berguna. Dokumen kemanusiaan tersebut dapat menjadi pertimbangan poin penyeimbang yang meringankan posisi hukum di hadapan persidangan.
(Red)

You Might Also Like

Perdamaian Zulham dan Pak Dur, AKM Tegaskan : Proses Hukum Tetap Berlanjut Sesuai Prosedur Dan Menjadi Kewenangan Penuh APH

Jalin Silaturahmi, Babinsa Pengejaran Komsos dengan Warga Jelang Pernikahan

Kodim 1626/Bangli Gelar Korps Raport Pemberangkatan Penugasan BP Kodam XXVII/Sobe Sonbai

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hadiri Upacara Pawiwahan di Desa Sulahan

JAGA KONDUSIVITAS WILAYAH, BABINSA KELURAHAN KUBU AMANKAN UPACARA KEAGAMAAN DI PENGLIPURAN

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Jalin Silaturahmi, Babinsa Pengejaran Komsos dengan Warga Jelang Pernikahan
Next Article Perdamaian Zulham dan Pak Dur, AKM Tegaskan : Proses Hukum Tetap Berlanjut Sesuai Prosedur Dan Menjadi Kewenangan Penuh APH
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?