LINTASMATRA.COM – MALANG
MALANG – Aliansi Kabupaten Malang (AKM) melayangkan kritik keras dan mendesak penegakan hukum yang transparan serta profesional terkait polemik tata kelola Pasar Karangploso, Kabupaten Malang. Penanganan kasus yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dinilai berjalan di tempat dan memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat sipil.
Koordinator Umum AKM, Axel Kharisma menegaskan bahwa proses hukum di tingkat daerah sejauh ini terkesan janggal. Kendati perkara dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan dan lebih dari 40 orang saksi termasuk unsur pedagang dan dinas telah diperiksa, pihak Kejari Kabupaten Malang belum juga memberikan kepastian hukum maupun menetapan tersangka utama.
“Kami melihat ada stagnasi dan kurangnya transparansi dalam memaparkan perkembangan kasus ini kepada publik. Padahal, informasi di lapangan menyebutkan alat bukti berupa kuitansi setoran pedagang sudah diamankan oleh penyidik. Jika proses di daerah ini terus dibiarkan berlarut-larut atau tidak diindahkan secepatnya, draf laporan resmi akan langsung kami kirimkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI,” ujar Axel Kharisma, aktivis muda yang dikenal cukup keras menyuarakan dan mengkritisi kebijakan publik, Selasa (27/10/2026).
Axel juga mengungkapkan AKM akan menyusun Laporan serta Bundel Alat Bukti yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). AKM juga telah menyiapkan tembusan untuk meminta atensi serta intervensi langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Komisi III DPR RI untuk turun tangan memantau kasus ini. Langkah ini diambil karena polemik Pasar Karangploso menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.
“Masalah ini mengorbankan para pedagang secara langsung dan merugikan roda ekonomi kerakyatan secara masif. Kami butuh atensi dari tingkat tinggi, mulai dari Kejati, Kejagung, sampai Komisi III DPR RI. Pengusutan harus dilakukan tuntas dari awal masalah agar semuanya terbuka terang benderang tanpa ada yang ditutupi,” lanjutnya.
Secara spesifik, AKM menyoroti bahwa Pasar Karangploso merupakan aset daerah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan ilegal dan tata kelola yang menyimpang berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Perbendaharaan Negara terkait pengelolaan penerimaan daerah.
Kasus ini mengarah pada dugaan praktik pungutan terstruktur dan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD)/UPT Pasar Karangploso berinisial AA melalui dua klaster utama :
• Klaster Pasar Buah : Dugaan penghimpunan dana swadaya ilegal dari pedagang untuk pembangunan unit kios baru yang diperkirakan mencapai total Rp16,8 Miliar. Hingga kini, mayoritas bangunan kios belum terealisasi dan muncul indikasi investigasi mengenai dugaan mengalirnya dana tersebut untuk kepentingan pendanaan kontestasi politik pihak tertentu.
• Klaster Pasar Sayur : Dugaan adanya pengondisian tarif tambahan ilegal bernilai fantastis di zona sayur grosir kepada pedagang demi memperoleh hak dasaran dagang.
Menurut Axel, ketidakjelasan progres hukum ini membuat nasib ratusan pedagang terkatung-katung. Banyak pedagang yang telah menyetorkan dana dan memegang Surat Hak Penempatan (SHP), namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian fisik lapak tempat mereka mencari nafkah. AKM mendesak aparat hukum untuk menerapkan metode follow the money guna menelusuri aliran dana haram tersebut, sekaligus melakukan asset recovery untuk memulihkan kerugian para pedagang.
“Hukum harus tegak lurus dan berpihak pada keadilan rakyat kecil. Kami meminta seluruh rantai mafia pasar dari awal mula masalah ini diusut tuntas. Siapa pun oknum yang menerima aliran dana harus diseret ke hadapan hukum agar marwah penegakan hukum di Kabupaten Malang tidak runtuh,” pungkas Axel tegas.
( Chy )