By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Kadar Tar dan Nikotin Rendah Rokok Sosialisasikan oleh Disperindag terhadap Perusahasn rokok Kecil dan menengah
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Probolinggo > Kadar Tar dan Nikotin Rendah Rokok Sosialisasikan oleh Disperindag terhadap Perusahasn rokok Kecil dan menengah
Kabar DaerahProbolinggo

Kadar Tar dan Nikotin Rendah Rokok Sosialisasikan oleh Disperindag terhadap Perusahasn rokok Kecil dan menengah

Last updated: 6 Maret 2019 10:28
masan
Share
2 Min Read
SHARE

Lintasmatra.com. ( 4/3/2019 )”

Reporter | Syamsul Akbar
Editor | Armito

PROBOLINGGO – LM.COM. – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, sosialisasikan Kadar Tar dan Nikotin rendah rokok, Senin (4/3/2019)

“Dengannya, perlu diketahui tentang kadar tar dan nikotin rendah bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) rokok yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Sosialisasi ini dilakukan dengan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2019.

Kegiatan yang digelar di aula Hotel Alliya Kraksaan ini diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari unsur pengusaha rokok dan pedagang tembakau eceran di Kabupaten Probolinggo.

“Hal ini merupakan kegiatan pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi IKM rokok.

“Sebagai narasumber hadir dari UPT PSMB (Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang) Lembaga Tembakau Jember.

Materi yang disampaikan menekankan agar supaya para IKM rokok menguji hasil produk rokoknya melalui uji tar dan nikotin di laboratorium.

Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Perindustrian Sri Edi Lestarini mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan kualitas rokok di Kabupaten Probolinggo.

“Untuk menggrnjot pangsa pasar minimal setara dengan produk rokok dari daerah lain. “Paling tidak bisa meningkatkan mutu dan kualitasnya agar produk rokok di Kabupaten Probolinggo tetap eksis,” katanya.

Menurut Sri Edi Lestarini, sosialisasi ini bertujuan agar para pelaku IKM rokok mau menguji kadar tar dan nikotin pada produk rokok yang dihasilkannya.

Hasilnya wajib dicantumkan dalam kemasan atau bungkus rokok. “Hasil pengujian kadar tar dan nikotin ini menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pita cukai rokok,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini Sri Edi Lestarini berharap para pelaku IKM dan pengusaha rokok baik mandiri maupun fasilitasi dari Disperindag Kabupaten Probolinggo mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dengan melakukan pengujian kadar tar dan nikotin pada rokok.

“Sesuai amanat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, setiap kemasan rokok wajib mencantumkan kadar tar dan nikotin. Sehingga masyarakat mengetahui kadar tar dan nikotin yang terkandung dalam rokok yang dibelinya,” pungkasnya. “( mito )

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Jama’ah Umroh Dari Rumah Dinas, 2 Diantaranya Biaya Dari Wabup DR H Djoko Susanto SH.MH

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Tingkatkan Pegawasan Melekat, Danlanal Denpasar Berikan Jam Komandan Tentang Netralitas TNI
Next Article Polisi Militer Lantamal V Ringkus Pelaku Penipu Yang Mengaku Perwira TNI AL
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?