
LINTASMATRA.COM – JEMBER. Ahli Waris Alm.Harsono pemilik lahan yang di bangun SMPN 3 Tanggul menagih janji Bupati & Wakil Bupati Jember, “Bahwa tidak akan banding jika dinyatakan kalah dalam sidang perkara perdata no.118/PDT.G/2018/PN.Jmr tanggal 29 Mei 2019 di pengadilan negeri kelas IA Jember yang menyatakan Ahli Waris menang mutlak dan menghukum Bupati Jember cs untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris sesuai isi petitum gugatan.” Kamis (27/6/19). Dari informasi yang dihimpun oleh media lintasmatra.com Berita terbaru dari ahli waris sudah menjelaskan ke seluruh wali murid dulu sesi penerimaan rapot terkait permasalahan degan SMPN 3 Tanggul, “Alhamdulillah wali murid sudah memahami dan mengerti, sehingga dalam waktu dekat dari sumber salah satu wali murid akan dibentuk donasi dan gerakan mendesak bupati untuk kejelasan proses belajar mengajar di SMPN 3 Tanggul, kami juga membantah bahwa yang dituntut ahli waris ganti rugi sesuai degan tuntutan bukan membayar ganti rugi pajak saja,” jelasnya.

Anjas Windu Singih Pamungkas,SH.MH mengungkapkan, “Kami dari Kuasa Hukum Ahli Waris menyangkan jika komitmen yang di ucapkan oleh wakil bupati di hadapan ahli waris waktu di hotel Papuma, bahwa jika bupati kalah dalam persidangan pertama di PN Jember, maka akan mengganti rugi dan tidak banding.” “Namun pada kenyataannya setelah di Putuskan dengan no. 118/PDT.G/2018/PN.Jember tertanggal 29 Mei 2019.

Dinyatakan bahwa ahli waris memegang hak dari atas nama orang tua Alm.Harsono atau Subjek sengketa dan menghukum bupati dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi, namun pada kenyataan nya tetap banding. Itu hal-hal yang kami sayangkan sebagai kuasa hukum yang seharusnya pimpinan daerah konsisten dan melindungi rakyatnya, bukan melakukan hal-hal yang di duga sudah melanggar hak-hak asasi manusia,” jelasnya. (/Tim).