
LINTASMATRA.COM – JEMBER. Giliran empat nama pejabat dari Kabupaten Jember Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK, Periksa Kekayaan 37 Penyelenggara Negara di Pemprov, sedangkan untuk Kabupaten Jember ada empat nama pejabat yang dijadwalkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Adapun keempat orang itu adalah Bupati Jember Faida, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Rasyid Zakaria, dan Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo.” terangnya.
Sedangkan untuk Klarifikasi harta kekayaan untuk 4 orang dibagi 2 hari, dijadwalkan pada Rabu (10/7/2019), sedangkan 1 orang untuk Edy Budi Susilo yakni pada hari Kamis (11/7/2019). Bupati Jember Faida membenarkan adanya kegiatan klarifikasi tersebut. hal itu sesuai prosedur standar yang harus dilakukan. KPK Perlu mengkroscek serta memfasilitasi klarifikasi dilakukan di Provinsi, tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta,” ujarnya, Senin (8/7/2019).
Dilansir dari berita detik.com. rilis yang dikirimkan oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dari Ke-37 penyelenggara negara itu antara lain terdiri atas kepala daerah, sekretaris daerah, juga kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) KPK secara regular melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya Pencegahan Korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal agar dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara ( PN ) Adapun Kabupaten yang akan di klarifikasi ada 10 Kabupaten, terdiri 10 Bupati 27 Dinas, kesemuanya ada 37 pejabat masuk pemeriksaan LHKPN.”terangnya,”*( slm )