
LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, Untuk kepentingan pribadi dan Demi menambah pendapatan, Achmad Chabibulloh, 30, juga memilih pekerjaan sambilan, Namun, usaha sampingan yang dijalaninya bertentangan dengan hukum. Akibatnya, runyam, Bukannya tambahan pendapatan yang didapat, Yang ada, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian, Pemuda asal Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini pun harus dijebloskan ke tahanan polres pasuruan.
Dia ditahan sejak Minggu (07/07/2019) malam, Penahanan tersebut dilakukan polisi lantaran tersangka menjadi kurir narkoba jenis sabu golongan satu. KBO Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Purnomo SH menyampaikan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Ketika itu dia baru saja menerima pesanan barang dari pelanggan tetapnya.
“Tersangka sudah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu, Kami menangkapnya ketika dia baru saja menjalankan transaksi,” terang KBO Narkoba, Iptu Agus purnomo SH. Menurut Mas Agus, penangkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan anggotanya.
Yakni, tersangka memang sering menjadi kurir sabu barang haram tersebut. Berangkat dari informasi itulah, petugas bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya tersangka berhasil diciduk dan diamankan.
“Kami menangkapnya sekitar pukul 20.00 Wib Tidak ada perlawanan, dia hanya pasrah saat kami gelandang,” jelasnya. Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, Selain satu kantong sabu-sabu berisi 0,25 gram, petugas juga mengamankan satu pipet kaca berisi sabu-sabu seberat 1,91 gram serta sebuah handphone. Menurutnya, tersangka nekat menjadi kurir sabu untuk menambah penghasilan, Selain juga untuk bisa menikmati sabu secara gratis.
“Dia bekerja proyekan, Untuk menambah penghasilan, dia juga memilih jadi kurir,” jelasnya. Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dia pun terancam hukuman 10 tahun penjara. ( Mbon/Muslim )