By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Ketum LSM GARDA PANTURA : Prihatin Dengan Kondisi Pengelolaan Dana Desa
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Ketum LSM GARDA PANTURA : Prihatin Dengan Kondisi Pengelolaan Dana Desa
Pasuruan

Ketum LSM GARDA PANTURA : Prihatin Dengan Kondisi Pengelolaan Dana Desa

Last updated: 1 September 2019 09:52
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Untuk mendorong desa menjadi desa sejahtera dengan kekuatan swadaya pemerintah pusat terus mengucurkan dana desa dengan jumlah lebih besar dan memberikan kewenangan penuh pada desa dalam hal pengelolaan dana desanya itu.

Tapi anehnya diduga banyak ditemukan di beberapa Desa bukan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan dikelola oleh masyarakat secara swadaya desa namun dipihak ketigakan pekerjaan fisiknya , ini haruslah menjadi sorotan aparatur penegak hukum.

Akrab disapa Gus Lukman, Ketua Umum LSM Garda Pantura berpendapat bahwa Dana Desa (DD) tidak boleh dipihak ketigakan sebab Dana Desa bersifat swakelola.

“Dana desa tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebap dana desa bersifat swakelola.

Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan,” kata Gus Luqman sapaan akrabnya.

Luqman menambahkan jika dana desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.

Lebih lanjut, ditakutkan di duga ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga (kontraktor).

“Ketika dana desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan di dalam pertanggung jawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor.

Ditakutkan pula di duga ada indikasi komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga,” tambah Luqman Lanjut Luqman yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saya pastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan,” tutupnya.

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article ULP Situbondo di Duga Sarat Dengan Kolusi dan Nepotisme
Next Article Tetes Keringat 1472 Santriwan – Santriwati Cilik MADIN Se – Kecamatan Nguling Pasuruan Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1441 H Dengan Lomba Gerak Jalan
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?