
LINTASMATRA.COM – PASURUAN – WINONGAN. Jelang akhir jabatan Eko Supriyanto M.T, Kamis 12 September 2019, bertempat di balai Desa Winongan Lor, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur melaksanakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Jabatan (LKPJ) Tahun 2019 selaku Kepala Desa.
Hal demikian dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI no 46 tahun 2016. Pada Permendagri itu sudah jelas dan bisa dipahami oleh penyelenggara pemerintahaan desa di akhir masa jabatannya.
Pada Permendagri itu dijelaskan ada empat poin, poin ke 1 laporan penyelengaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.

Poin ke 2 laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan.
Poin ke tiga, laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran.
Sedangkan poin ke empat, informasi penyelenggaraan pemerintah desa,” terang Eko Supriyanto M.T kepada awak media online lintas matra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Acara tersebut di hadiri oleh Forpimka Winongan, Kepala Desa Winongan Lor, Ketua BPD, Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa Winongan Lor, tokoh masyarakat, RT, RW. (Red)