By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: DI DUGA KUAT PT.BOXTIME INDONESIA MELANGGAR UNDANG – UNDANG DAN MEREBUT HAK KARYAWAN
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > DI DUGA KUAT PT.BOXTIME INDONESIA MELANGGAR UNDANG – UNDANG DAN MEREBUT HAK KARYAWAN
Kabar UmumPasuruanUncategorized

DI DUGA KUAT PT.BOXTIME INDONESIA MELANGGAR UNDANG – UNDANG DAN MEREBUT HAK KARYAWAN

Last updated: 16 September 2019 11:14
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN REMBANG, PT. BOXTIME INDONESIA, alamat jl. Rembang industri 2 88/A Pier pasuruan. Terkait pencabutan phk, termasuk security, dan salah satu di antaranya adalah Mashudi menentang adanya pencabutan phk tersebut. dengan penuh semangat untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan”Hak, Para buruh. – Tersurat yang beberapa kali dikirim melalui kuasa hukum mashudi ke pada perusahaan PT. Boxtime indonesia tidak satupun mendapat balasan. kami menduga dari pihak perusahaan sudah tidak punya itikad baik sehingga menimbulkan ,”miss komunikasi”. Dengan demikian kami mengambil tindakan lain. – Sidang pangilan disnaker Kamis, 12/09/19 pukul 10.30. Kuasa Hukum, R. Pamungkas SH. MH dan A. Ghofur SH, beserta mashudi datang menghadiri sidang yang kedua kalinya. dengan di hadiri oleh pihak perusahaan PT.Boxtime, irfan sebagai Hrd dan di dampinggi kuasa hukumnya.

Namun sidang mediasi yang pertama pihak perusahaan Pt. Boxtime tidak hadir. – UU perburuan tahun 2013 pasal 168 ayat 1 dengan PP pasal 31 ayat 3 huruf A di berlakukan, dengan mangkir 5 (lima)hari tidak bekerja berturut-turut tanpa keterangan. Dari pihak perusahaan mashudi juga dinyatakan telah memberikan surat kuasa kepada saudara siswanto (perwakilan non serikat).  – Awak media saat mengkonfirmasi kepada saudara mashudi, apakah betul tentang surat kuasa terhadap siswanto tersebut, saya bersumpah demi allah saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Siswanto. Berikut keterangan dari mashudi dengan nada yg lantang.  – R. Pamungkas SH. MH dan A. Ghofur SH. sebagai kuasa Hukum Mashudi Meminta kepada pihak perusahaan untuk menunjukkan surat kuasa tersebut secara tertulis. – Namun bilamana di temukannya surat kuasa tersebut palsu dan atau tanda tangan tersebut palsu, maka kami akan menempuh jalur hukum. ( Mbon/Ircham )

You Might Also Like

SMPN 1 Winongan Kabupaten Pasuruan Gelar Upacara Peringati Hardiknas 2026

Warga Nobar Big Match Arema VS Persebaya Di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan

Operasi Sadar Keselamatan Dan Ketertiban Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Tahun 2026 Di Gelar Di UPPKB Sedarum

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Ilegal di Purwosari, Raup Untung Rp648 Juta ‎

‎Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Real Estate di Lereng Arjuno ‎

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Bupati Sidoarjo Hadiri Peresmian PKPPS LDII Sidoarjo
Next Article Lattek Mengemudi Ranpur, Siswa Pusdikbanpur Susuri Ratusan Kilometer Jalan di Tapal Kuda Jawa Timur
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?