
LINTASMATRA.COM – MALANG. Sidang pertama Derdeen verzet atas tanah dan bangunan yang Delich locus di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu di PN Malang kota yang diwakili oleh Penasehat hukum pemohon verzet an Suprapto; (adv) Anjas Pamungkas dan (adv) Anang Djatmiko dari Kantor Firma Hukum MP & Law firm Associates yang berkantor di lawang view Kab. Malang tidak dihadiri oleh pihak permohon eksekusi dalam hal ini an Menik R. Kamis (19/12/19)
Dari pantauan media lintasmatra.com, sidang perkara perdata No.270/pdt/2019/ PN.Mlg tgl.19 Des 2019 pkl.09.00 yg diketuai oleh majelis hakim ibu Irma tersebut ditunda pada tanggal 16 Januari 2020. Seperti yg dimuat di media lintasmatra.com sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Malang, Ketua PN Malang Nomor 11/Eks/ 2018 /PN.Mlg dasarnya putusan PN Malang nomor perkara 16/Pdt.G/2006/PN.Mlg yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2019, yang menurut Adv anang djatmiko dan Adv Anjas pamungkas adalah diduga adanya cacat prosedur pada pelaksanaannya.

Kepada media Adv Pamungkas menyampaikan, “Tidak adanya berkas pendukung terkait obyek eksekusi yaitu buku SHM a.n Pemohon Eksekusi, tidak adanya pihak dari Pemohon Eksekusi yg hadir dan turut serta dalam proses eksekusi, pelaksanaan eksekusi yg kurang lebih 12 jam dan sampai detik ini pengosongan belum dilakukan seluruhnya,” terangnya.

“Pembuatan berita acara yang dilakukan malam hari dan tidak d tandatangani para pihak, tidak adanya amanning pihak yg menempati rumah/pemilik rumah dan tanah, tidak dilakukannya verifikasi lapangan terkait Obyek sengketa dari pihak Pengadilan,” “Seemua terkesan serta merta, dan akan kami lakukan upaya hukum lain terkait tindakan sewenang-wenang dari pihak Pengadilan Negeri Malang, yaitu akan kami laporkan ke bagian Pengawasan dan Penindakan Mahkamah Agung RI Cq.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya , sehingga sampai saat ini klien kami menanggung kerugian materiil dan immateriil atas kesewenang wenangan dari pihak Pengadilan Negeri Malang,” tutupnya. (Jarwo)