LINTASMATRA.COM – SURABAYA. Kendaraan yang hendak masuk maupun keluar
Surabaya, diwajibkan untuk melintasi jalur penyemprotan disinfektan yang
telah disediakan di beberapa titik area.
Upaya itu, merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai
penyebaran covid-19 yang saat ini mulai merajalela.
Demikian dikatakan Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi di
lokasi penyemprotan disinfektan di gerbang tol Banyu Urip, Surabaya.
Jumat, 18 April 2020.
“Surabaya sudah masuk kategori zona merah. Antisipasi
terus kita lakukan dengan instansi terkait untuk memutus rantai
penyebaran pandemi,” kata Suwadi.
Beberapa personel Koramil, kata dia, telah disiagakan di
lokasi itu. Tak tanggung-tanggung, dirinya pun menerapkan sistem piket
secara bergilira di lokasi itu.
“Bergantian. Ada 2 anggota yang kita siagakan setiap
harinya untuk memantau dan stand by di lokasi tersebut,” jelasnya.(Red)