Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Pada pukul 15.00 Wib telah dilaksanakan giat Press Release Ungkap Produksi Dan Atau Mengedarkan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar oleh Sat Reskrim Polres Malang, di Lobby Mapolres Malang. selasa (28/4/20).
Tersangka inisial B.S, Ik, 46 Tahun, alamat Kec. Gondanglegi Kab. Malang dan Z.A, lk, 54 Tahun, alamat Kec. Gondanglegi Kab. Malang di tangkap Di rumah yang terletak di Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi, Kab. Malang.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti : Barang bukti disita dari B.S. : 14.000 (empat belas ribu) lembar kertas SIDO WARAS SAKIT GIGI, 4.500 (empat ribu lima ratus) lembar kertas bungkus obat SAKIT GIGI DAN GUSI BENGKAK, 1 (satu) buah benang roll, 3 (tiga) bungkus plastik dan 50 (lima puluh) lembar kertas hanger SIDO WARAS SAKIT GIGI.
Serta 10.000 (sepuluh ribu) lembar kertas merk OBAT ASAM URAT SUPER, 1.200 (seribu dua ratus) lembar kertas merk OBAT ASAM URAT SUPER, 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) lembar kertas hanger merk OBAT SAKIT GIGI DAN GUSI BENGKAK, 100 (seratus) lembar kertas GUSI BENGKAK dan 1 (satu) buah lampu minyak.

Sedangkan Barang bukti yang disita dari Z.A : 20.000 (dua puluh ribu) lembar kertas SIDOWARAS SAKIT GIGI, 5.500 (lima ribu lima ratus) lembar kertas bungkus OBAT SAKIT GIGI DAN GUSI BENGKAK, 1 (satu) buah Plong, 2 (dua) buah benang roll, 5 (lima) plastik untuk pembungkus obat dan 200 (dua ratus) lembar kertas hanger SIDOWARAS SAKIT GIGI.
Serta 15.000 (lima belas ribu) lembar kertas merk OBAT ASAM URAT SUPER, 1.500 (seribu lima ratus) lembar kertas hanger merk OBAT ASAM URAT SUPER, 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) lembar kertas hanger merk OBAT SAKIT GIGI DAN GUSI BENGKAK, 200 (dua ratus) lembar kertas GUSI BENGKAK, 1 (satu) buah lampu minyak dan 1 (satu) buah staples.
Selanjutnya untuk Barang bukti yang disita dari tempat percetakan : 28 (dua puluh delapan) plat film cetak ASAM URAT dan GUSI BENGKAK.
Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka B.S dan Z.A yang bukan merupakan seorang dokter atau apoteker, dengan cara membeli berbagai macam obat-obatan dari apotek.
Kemudian tersangka mencampur dan mengemasnya jadi satu, dan menempelkan merk OBAT ASAM URAT, OBAT SAKIT GIGI dan GUSI BENGKAK. Obat-obat racikan tersebut kemudian diedarkan atau dijual kepada toko-toko kecil rumahan.
Tersangka B.S dan Z.A memproduksi obat-obatan tanpa izin edar merk ASAM URAT, SAKIT GIGI dan GUSI BENGKAK di rumah yang terletak di Desa Bulupitu, Kec. Gondanglegi, Kab. Malang.
Kemudian oleh BS diedarkan di wilayah Kec. Gondanglegi, Kec. Pagelaran, Kec. Gedangan dan Kec. Ampelgading.
Selanjutnya ZA mengedarkan meliputi wilayah Kec. Dampit, Kec. Sumbermanjingwetan, Kec. Poncokusumo dan Kec. Singosari, dengan harga masing-masing obat antara Rp. 12.000,- sampai Rp. 13.000,- per renteng (20 pcs).
Bahwa Z.A menjalani profesi tersebut sejak tahun 2011, dengan cara mencontoh dari obat merk lain, yang dibawa Z.A ke apotek untuk ditanyakan kepada apoteker untuk mengetahui jenis obatnya, setelah diketahui jenis obatnya kemudian Z.A membeli jenis-jenis obat tersebut pada apotek lain.
Adapun jenis obat tersebut yaitu PARACETAMOL, DEXAMETAZON, CTM, BICARBONAZ, MOLACOT PACETIC, SAMPUFENAX dan PIL KLENTHENG, untuk kemasan obat Z.A memesan kepada tukang sablon yang berada di kota malang.
Kemudian untuk produski Z.A mendasari pada rekapan pesanan dari toko-toko, dengan keuntungan rata-rata Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) – Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan produksi rata-rata 100 – 150 renteng per bulan.
Selanjutnya B.S menjalani profesi tersebut sejak tahun 2018, dengan cara belajar dari Z.A, lokasi produksi yang sama dengan Z.A, dan untuk produksi mendasari pada rekapan pesanan dari toko-toko dengan keuntungan rata-rata Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) – Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan produksi rata-rata 100 – 120