Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Kapolres Malang bersama Sat Reserse Narkoba melaksanakan giat Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Lobby Mapolres Malang pada pukul 12.30 Wib. Senin (4/5/20).
Selain Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., nampak hadir dalam giat Kasat Reserse Narkoba AKP Anton Widodo S.H., KBO Reskoba Ipda Sigit Kurniawan, Kanit Idik I Ipda Winarto S.Se, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati, S.Kel. dan Personil Humas.
Tersangka yang berinisial E H Bin Alm. S, Malang, 26 Februari 1991, Laki-Laki, Indonesia / Jawa, SMA tamat, Pekerjan Swasta, Alamat Dsn. Bocek RT. 01/03 Ds. Bocek Kec. Karangploso Kab. Malang.
Barang bukti disita dari E H : 1 poket sabu dalam klip plastik transparan seberat 45,70 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 74 buah plastik klip transparan, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Iphone warna Gold dengan No. Simcard : 082 331 203 226 dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold No. Simcard : 089 539 407 9965.
Tersangka E H berhasil di bekuk di pinggir jalan depan Samsat Karangploso Jl. Raya Kendalsari Kec. Karangploso Kab. Malang.
KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN :
Tersangka E H Pada hari Minggu, tanggal 26 April 2020 sekira pukul 16.00 Wib, petugas Sat Resnarkoba Polres Malang mendapat informasi bahwa di daerah Desa Bocek, Kec. Karangploso, Kab. Malang kerap terjadi peredaran narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, penyelidik melakukan upaya tangkap tangan terhadap seorang yang diduga selaku pengedar narkotika jenis sabu, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan BB berupa serbuk putih yang diduga sabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh keterangan barang tersebut dengan cara memesan melalui handphone kepada seseorang yang berinisial R yang saat ini berada di Lapas Pamekasan. Sedangkan barang tersebut didapatkan dengan cara diranjau di daerah purwosari Kab. Pasuruan.
Sedangkan untuk Tersangka ke-2 berinisial G A K alias G, Malang, 14 Agustus 1991, Laki-Laki, Indonesia / Jawa, STM tamat, Pekerjaan swasta, Alamat Jl. Nusantara, Desa Sumberpucung, Kec. Sumberpucung, Kab. Malang
Barang bukti yang disita dari G A K : 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 16,00 Gram dan 14,67 Gram (total berat 30,67 gram), 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
Serta 16 (enam belas) plastik klip, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna Nebula Red (merah keunguan) Casing warna hitam dengan kartu SIM nomor telepon 0895322952594 dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tersangka G A K ditangkap di
Jl. Nusantara, Desa Sumberpucung, Kec. Sumberpucung Kab. Malang
KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN :
Pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020, sekira jam 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sumberpucung berhasil menangkap Pelaku atas nama / inisial A S yang memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kec. Sumberpucung, Kab. Malang.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa mendapatkan barang bukti sabu seberat 3,8 gram tersebut dari G A K, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dan Pada Sabtu, tanggal 14 Maret 2020, sekira pukul 01.00 WIB Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap G A K di rumahnya serta menyita barang bukti sabu sebanyak 30,67 gram.
Kepada media Kasubbag Humas Polres Malang, IPDA Nining menambahkan, “TSK G memperoleh barang dari Napi yang sedang berada di Lapas Madiun,” terangnya.