LINTASMATRA.COM – MALANG.
Siang itu pada hari Minggu 10 Mei 2020 sekira Jam 11.30 Wib
SOLIKATI (41 th) warga Jl Kertosari Rt.08/Rw.06, Dusun Boro, Desa Jabung, Kec.Jabung, Kab. Malang berjualan kue lebaran dengan cara berkeliling kampung dengan menggunakan mobil.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, disaat Solika (korban) berhenti dan melayani pembeli di Jl. Kertosari Dsn Boro, Jabung Desa Jabung, Kec. Jabung tepatnya di pinggir jalan raya tiba-tiba korban di hampiri oleh tersangka yang berinisial A K yang mana A K adalah mantan suami korban SOLIKATI. Sabtu (16/5/20).
Menurut saksimata, tersangka tiba – tiba langsung memukuli korban yang sedang berjualan keu di bagian pipi kanan, bawah mata kanan dan mulut korban dengan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada pipi kanan, luka lecet tak beraturan di bibir atas bagian dalam dan mengeluarkan darah.

“Korban sempat pingsan, lalu di bawa ke Puskesmas Jabung untuk perawatan,” terang saksimata H S.
Mendapati dirinya dianiaya oleh mantan suami, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung sekira Jam 11.50 Wib guna penanganan lebih lanjut.
Setelah melakukan pengembangan, akhirnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira Jam 22.30 Wib, Petugas Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil menangkap tersangka A K tentang perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 351 KUH Pidana.
Tersangka A K (40 th) yang beralamatkan di Jl. Kertosari Dsn Boro, Desa Jabung, Kec. Jabung, Kab Malang diketahui kesehariannya adalah sebagai seorang petani.
A K (Tersangka) ditangkap oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Jabung pada Hari Kamis tgl 14 Mei 2020 sekira pukul 22.30 Wib, di rumah orang tuanya di Dsn Boro, Desa Jabung, Kec. Jabung, Kab Malang pada saat sedang tidur. (Tanpa adanya perlawanan).
Penulis : Jarwo LM