LINTASMATRA.COM-PASURUAN
PANDAAN.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Pelatihan dengan melibatkan lintas sektor ini untuk memperkuat tim khusus pemulasaraan jenazah COVID-19 yang sudah ada sebelumnya,(06/06/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tsb:
1.Bpk Yudianto SH.MM (Camat)
2.Kapten Kav Nasrokin ( Danramil 18 )
3.AKP Cecep s. ( Kanit bimas polsek Pandaan )
4.Bpk Jarwo ( Kepala pukesmas pandaan)
5.Bpk Mudin sekecamatan padaan terdiri 14 desa dan 4 kelurahan
Menurut TIM PKM Kecamatan Pandaan
Kegiatan ini dimaksudkan agar pemulasaran jenazah dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas jenazah maupun masyarakat di lingkungan.
“Pelatihan ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, bahwa semua jenazah COVID-19 sudah tertangani dengan baik, Baik yang sudah terkonfirmasi positif maupun yang masih PDP, ” ujarnya.
peserta pelatihan diberikan langkah-langkah tata laksana secara spesifik cara merawat jenazah untuk mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaraan jenazah serta keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Pemulasaran atau perawatan jenazah pasien menular mulai dari ruangan, pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan di kamar jenazah, serah terima kepada keluarga dan pemulangan jenazah akan dilakukan sesuai standar operasional yang ada.
Pemulasaran jenazah dimulai dengan tahap persiapan, dimana petugas pemulasaran akan menjalani kewaspadaan standar (menggunakan APD lengkap), memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah, dan memberi ijin keluarga melihat jenazah sebelum masuk kantong jenazah (keluarga menggunakan APD lengkap).
Adapun perlakuan yang dilakukan pada jenazah yakni, jenazah tidak disuntik pengawet atau dibalsem, jenazah dibungkus dengan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan plastik (tidak tembus air) dan diikat, jenazah dimasukkan kedalam kantong yang tidak mudah tembus dan dipastikan tidak ada kebocoran cairan, plastik kantong disegel dan tidak boleh dibuka lagi, dan dilakukan disinfeksi. Selain itu, jenazah dibawa menggunakan brankar khusus ke ruang pemulasaran jenazah/kamar jenazah dengan memperhatikan kewaspadaan standar.

Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, berdasar ijin keluarga dan direktur RS.Dalam ruang jenazah, jenazah akan dimasukkan kedalam peti kayu, ditutup kembali dengan plastik dan didesinfeksi sebelum masuk ambulance.
Setelah semua prosedur pemulasaran dilakukan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut. Penguburan dapat dilakukan di tempat pemakaman umum.”Masyarakat umum dihimbau untuk tidak khawatir secara berlebih. Jenazah yang telah ditangani dengan baik sesuai prosedur tidak lagi dapat menularkan penyakit,” pungkas
TIM PKM Kecamatan Pandaan yang di dampingi Bpk.Yudianto SH.MM (Camat pandaan)
Kapten Kav Nasrokin ( Danramil 18 )
AKP Cecep s. ( Kanit Bimas Polsek Pandaan ).
Penulis : Mbon/Hans/Dik